PUPR Provinsi NTT

PUPR NTT Gelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang di NTT

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT menggelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang di NTT.

Konsultasi Publik yang digelar Selasa, 5 Mei 2026 di Aula Fernandez Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT itu dibuka oleh Plh Sekda NTT Dra. Flouri Rita Wuisan, MM.

Konsultasi publik itu dimaksudkan untuk pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk menentukan arah pengembangan dan prioritas Pembangunan dalam memanfaatkan ruang wilayah..

Selain itu Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang digunakan sebagai masukan untuk penyusunan RKPD; dan masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Provinsi.

Dalam sambutannya, Plh Sekda NTT mengungkapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR, adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dalam Rencana Tata Ruang (RTR) dengan program sektoral dan kewilayahan dalam rencana pembangunan baik lima tahunan maupun tahunan.

Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang digunakan untuk melengkapi dan menjadi dasar bagi penyempurnaan dokumen penting lainnya yaitu sebagai: masukan untuk penyusunan RPJMD; masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota; serta masukan untuk penyusunan RKPD dan RENJA Perangkat Daerah.

Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam Rencana Tata Ruang diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang di tingkat Nasional.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah juga diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat mengantisipasi sekaligus mengurangi permasalahan tata ruang. Secara ideal, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong lima hal.

Pertama, Terciptanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan program penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan yang diprioritaskan dalam Rencana Tata Ruang.

Kedua, Mengutamakan sasaran kewilayahan pada kawasan yang akan didorong pembangunannya.

Ketiga, Mensinergikan atau memadukan program pembangunan antar sektor dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
Keempat, Mengefektifkan sistem penganggaran pembangunan.

Kelima, Mengawal substansi Rencana Tata Ruang agar terakomodir secara konsisten dalam Rencana Kerja Pemerintah.

“Tentu saya berharap kegiatan Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Di Provinsi NTT Tahun 2026 ini, dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam melaksanakan hasil sinkronisasi program pemanfaatan ruang secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan.” jelasnya.

Hal ini, kata dia, menjadi penting karena dokumen SPPR ini menjadi masukan informasi dan data yang dipakai dalam proses penyusunan program sektor, untuk menyelaraskan dengan dokumen RPJMD, dan menjadi masukan terhadap Dokumen Peninjauan Kembali Revisi RTRWP dan RTRW Kabupaten/Kota maupun RKPD dan RENJA Perangkat Daerah, dalam rangka mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang di Provinsi NTT.

“Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan, dan masukan, yang konstruktif guna mewujudkan penataan ruang yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kemajuan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur, ” harapnya.

Dia mengajak agar dengan semangat kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait, kita optimis penataan ruang di NTT akan semakin berkualitas, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah secara merata.

Sementara itu, Kadis PUPR NTT Benyamin Nahak dalam paparan materinya mengatakan , Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTR diselaraskan dengan RTR di tingkat Nasional.
Selain itu, pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat meminimalkan permasalahan dalam pemanfaatan ruang ruang.
Dan SPPR ini dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berbasis tata ruang dengan menggunakan rencana tata ruang sebagai pedoman/dasar pembangunan di Provinsi NTT, maka dilaksanakan kegiatan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).

SPPR ini dimakasudkan untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang dan sebagai arahan dalam mendukung keterpaduan program baik dengan arahan dokumen RTR Nasional maupun dengan program lintas sektor.

Dan tujuannya, kata Benny, untuk penyusunan RKPD; Masukan untuk pelaksanaan peninjauan Kembali RTRW Provinsi baik substansi maupun indikator program.

Mengakhiri materinya dia menegaskan, SPPR membantu mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. SPPR memastikan bahwa ruang dimanfaatkan secara optimal dan efisien sesuai dengan rencana yang telah disusun. Dengan adanya SPPR, potensi konflik terkait pemanfaatan ruang dapat diminimalisir. SPPR mendukung pembangunan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.*