KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyebarluasan Informasi pada Forum Penataan Ruang NTT di Kota Kupang.
Rakor yang digelar di Aula Fernandez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Selasa 23 Juni 2026 itu dibuka oleh Plt Sekda NTT Flouri Rita Wuisan yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR NTT Benyamin Nahak.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas PUPR NTT Ir Benyamin Nahak, MT., Plt Sekda menyatakan, Forum Penataan Ruang merupakan wadah koordinasi untuk membahas permasalahan penataan ruang sekaligus memberikan rekomendasi sebagai langkah solusi dalam mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Menurutnya, penataan ruang merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Melalui penataan ruang yang baik, kita dapat memastikan pemanfaatan ruang yang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sekaligus mengurangi berbagai potensi konflik pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Menurut Kadis PUPR, pemerintah telah melahirkan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan ini, kata dia, telah membawa paradigma baru dalam penataan ruang bahwa penataan ruang tidak hanya menghasilkan dokumen perencanaan tetapi harus dapat diimplementasikan secara rinci melalui integrasi sistem online single submission (OSS).
Karena itu, pembentukan Forum Penataan Ruang sendiri didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
“Forum Penataan Ruang memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Forum ini menjadi wadah koordinasi, konsultasi, serta pemberian pertimbangan terhadap berbagai kebijakan dan pemanfaatan ruang yang memiliki dampak penting bagi pembangunan daerah.
Dalam menjawab tantangan ini Forum Penataan Ruang Provinsi NTT telah dibentuk sejak tahun 2022 dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 261/KEP/HK/2022 Tentang Forum Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 – 2027 diketuai oleh Sekreataris Daerah, Wakil Ketua Kepala Bapperida, Sekretaris Kepala Dinas PUPR dan anggota yang terdiri dari beberapa perangkat daerah, Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia, Ikatan Ahli Perencana Indonesia serta Tokoh Masyarakat.

Untuk itu, dia mengakui, rakor yang dilaksanakan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata ruang yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, investasi, pengembangan kawasan strategis, serta upaya perlindungan lingkungan hidup, maka diperlukan kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam menjaga konsistensi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sebagai daerah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis dan potensi sumber daya yang beragam, Nusa Tenggara Timur membutuhkan perencanaan ruang yang cermat dan adaptif.
Setiap keputusan pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, kesejahteraan masyarakat, serta kepastian hukum bagi pelaku pembangunan dan investasi.
“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap seluruh anggota Forum Penataan Ruang dapat memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi yang konstruktif terhadap agenda-agenda isu strategis dan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan penataan ruang,” harapnya.
Forum ini, kata dia, hendaknya menjadi sarana untuk membangun kesepahaman, menyelesaikan berbagai isu pemanfaatan ruang secara objektif, serta menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat luas.
Dia juga mengajak seluruh anggota forum untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Mengakhiri sambutannya, dia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi ini.
Semoga rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*)
