PUPR Provinsi NTT

PUPR NTT Gelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang di NTT

PUPR NTT Gelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang di NTT

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT menggelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang di NTT.

Konsultasi Publik yang digelar Selasa, 5 Mei 2026 di Aula Fernandez Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT itu dibuka oleh Plh Sekda NTT Dra. Flouri Rita Wuisan, MM.

Konsultasi publik itu dimaksudkan untuk pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk menentukan arah pengembangan dan prioritas Pembangunan dalam memanfaatkan ruang wilayah..

Selain itu Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang digunakan sebagai masukan untuk penyusunan RKPD; dan masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Provinsi.

Dalam sambutannya, Plh Sekda NTT mengungkapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR, adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dalam Rencana Tata Ruang (RTR) dengan program sektoral dan kewilayahan dalam rencana pembangunan baik lima tahunan maupun tahunan.

Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang digunakan untuk melengkapi dan menjadi dasar bagi penyempurnaan dokumen penting lainnya yaitu sebagai: masukan untuk penyusunan RPJMD; masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota; serta masukan untuk penyusunan RKPD dan RENJA Perangkat Daerah.

Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam Rencana Tata Ruang diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang di tingkat Nasional.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah juga diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat mengantisipasi sekaligus mengurangi permasalahan tata ruang. Secara ideal, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong lima hal.

Pertama, Terciptanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan program penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan yang diprioritaskan dalam Rencana Tata Ruang.

Kedua, Mengutamakan sasaran kewilayahan pada kawasan yang akan didorong pembangunannya.

Ketiga, Mensinergikan atau memadukan program pembangunan antar sektor dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
Keempat, Mengefektifkan sistem penganggaran pembangunan.

Kelima, Mengawal substansi Rencana Tata Ruang agar terakomodir secara konsisten dalam Rencana Kerja Pemerintah.

“Tentu saya berharap kegiatan Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Di Provinsi NTT Tahun 2026 ini, dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam melaksanakan hasil sinkronisasi program pemanfaatan ruang secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan.” jelasnya.

Hal ini, kata dia, menjadi penting karena dokumen SPPR ini menjadi masukan informasi dan data yang dipakai dalam proses penyusunan program sektor, untuk menyelaraskan dengan dokumen RPJMD, dan menjadi masukan terhadap Dokumen Peninjauan Kembali Revisi RTRWP dan RTRW Kabupaten/Kota maupun RKPD dan RENJA Perangkat Daerah, dalam rangka mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang di Provinsi NTT.

“Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan, dan masukan, yang konstruktif guna mewujudkan penataan ruang yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kemajuan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur, ” harapnya.

Dia mengajak agar dengan semangat kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait, kita optimis penataan ruang di NTT akan semakin berkualitas, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah secara merata.

Sementara itu, Kadis PUPR NTT Benyamin Nahak dalam paparan materinya mengatakan , Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTR diselaraskan dengan RTR di tingkat Nasional.
Selain itu, pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat meminimalkan permasalahan dalam pemanfaatan ruang ruang.
Dan SPPR ini dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berbasis tata ruang dengan menggunakan rencana tata ruang sebagai pedoman/dasar pembangunan di Provinsi NTT, maka dilaksanakan kegiatan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).

SPPR ini dimakasudkan untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang dan sebagai arahan dalam mendukung keterpaduan program baik dengan arahan dokumen RTR Nasional maupun dengan program lintas sektor.

Dan tujuannya, kata Benny, untuk penyusunan RKPD; Masukan untuk pelaksanaan peninjauan Kembali RTRW Provinsi baik substansi maupun indikator program.

Mengakhiri materinya dia menegaskan, SPPR membantu mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. SPPR memastikan bahwa ruang dimanfaatkan secara optimal dan efisien sesuai dengan rencana yang telah disusun. Dengan adanya SPPR, potensi konflik terkait pemanfaatan ruang dapat diminimalisir. SPPR mendukung pembangunan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.*

Buka Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang di 22 Kabupaten/Kota, Kadis PUPR NTT: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Investor

Buka Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang di 22 Kabupaten/Kota, Kadis PUPR NTT: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Investor

KUPANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT Ir. Benyamin Nahak, MT., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2026.

Bimtek yang digelar di Hotel Kristal Kupang, Rabu, 22 April 2026 itu dihadiri wakil dari 22 Kabupaten/Kota dan NTT dan sejumlah pihak yang berhubungan langsung dengan tata ruang baik di Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Pusat.

Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas ASN dalam melakukan penilaian pelaksanaan KKPR atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Dengan meningkatnya Pemahaman ASN bidang Penataan Ruang dalam melaksanakan KKPR dapat meningkatkan pula kualitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah, memperkuat sinkronisasi antara rencana tata ruang dengan pelaksanaan di lapangan, serta mendorong terciptanya pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Kadis PUPR NTT Ir Benyamin Nahak dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak yang sudah terlibat dan hadir pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2026 ini.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang ditetapkan, menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah kerusakan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan aman.

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui beberapa bagian, yakni penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang.

Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk beserta aktivitasnya menyebabkan ketersediaan ruang menjadi terbatas.

Pengendalian pemanfaatan ruang memastikan ruang yang ada digunakan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk kebutuhan saat ini serta masa depan.

Pengendalian pemanfaatan ruang memastikan agar penggunaan tanah, baik oleh pemerintah maupun masyarakat tidak melenceng dari rencana tata ruang yang telah disusun sehingga tercipta ketertiban.

Di era investasi saat ini adanya terobosan penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha melalui layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, kata dia, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dirincikan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021, dimana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

Dia menjelaskan, Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dokumen KKPR sebagai dokumen legalitas utama yang mengintegrasikan izin lokasi dan pemanfaatan ruang ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui integrasi dengan sistem OSS, proses KKPR menjadi lebih cepat, terstruktur, dan berbasis data spasial yang akurat.

Dokumen KKPR sebagai pengganti izin lokasi dan menjadi acuan utama sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tanpa dokumen KKPR pengurusan PBG akan terhenti dan mengakibatkan bangunan disegel atau dibongkar karena dianggap tidak sah. Selain itu KKPR memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menjamin kepastian lokasi, mempercepat proses perizinan, dan mencegah tumpang tindih lahan.

“Untuk itu kita perlu berkomitmen tinggi untuk mendorong iklim investasi yang sehat sehingga dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan tata ruang,” tegasnya.

KKPR, menurutnya, merupakan tahapan paling awal dan krusial sebelum izin-izin lain diterbitkan, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, bahwa KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Jika tidak melaksanakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mengakibatkan usaha dianggap illegal dan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Dia membeberkan, adapun sanksi yang diberikan yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Mengakhiri sambutannya, Benyamin Nahak berharap agar semua peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi NTT Tahun 2026 ini, aktif berpartisipasi dan serius.

Hal ini untuk dapat menambah pemahaman dan wawasan terhadap Pengendalian Pemanfaatan Ruang terutama untuk komponen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dengan demikian mampu mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor, namun tetap mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi NTT menyatakan kegiatan ‘Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi NTT Tahun 2026 ini dibuka secara resmi,” ujarnya sembari menutup sambutannya. (*)

PUPR NTT Gelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek di NTT

PUPR NTT Gelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek di NTT

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT menggelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek (satu tahun) di NTT.

Acara yang digelar di Aula Fernandez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Kamis (13/3/2026) itu dibuka oleh Kepala Dinas PUPR NTT Benyamin Nahak mewakili Plh Sekda NTT Dra. Flori Rita Wuisan, MM.

Kegiatan itu dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT; Pimpinan Instansi Vertikal Lingkup Provinsi NTT; General Manager PT. PLN Persero; Pimpinan PT. Telkom; dan para undangan lainnya.

Mengawali sambutannya, Benyamin Nahak mengapresiasi para peserta yang sudah hadir pada Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek (1 Tahunan) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana Pembangunan secara terpadu.

Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, SPPR dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang. Pelaksanaan SPPR menghasilkan dokumen SPPR Jangka Menengah Lima (5) tahunan dan SPPR Jangka Pendek Satu (1) Tahunan.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam Rencana Tata Ruang, diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang di tingkat nasional.

Selain itu, pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah juga diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan daerah.

Dia menjelaskan, sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat meminimalisir permasalahan tata ruang. Secara ideal, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong lima hal.

Pertama, terciptanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan program penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan yang diprioritaskan dalam RTR.

Kedua, memfokuskan sasaran kewilayahan pada kawasan yang akan didorong pembangunannya. Ketiga, mensinergikan program pembangunan antar sektor dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Keempat, mengefektifkan sistem penganggaran pembangunan.
Kelima, mengawal substansi RTR agar terakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah.

Dia berharap, melalui kegiatan Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek (1 Tahunan) di Provinsi NTT Tahun 2026 ini, lahir komitmen yang serius untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam proses penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Pendek (1 Tahunan) untuk mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang di Provinsi NTT.

Selain itu, Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang digunakan sebagai masukan untuk penyusunan RPJMD dan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten atau RTRW Kota.

“Akhir kata, dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan seizin kita yang semua yang hadir saat ini, saya atas nama Pemerintah Provinsi NTT membuka secara resmi kegiatan “Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfataan Ruang Jangka Pendek (1 Tahunan) di Provinsi NTT Tahun 2026”,” pungkasnya sembari membuka kegiatan itu. (*)

PUPR NTT Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao

PUPR NTT Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas PUPR NTT menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2044.

Rapat itu dibuka secara resmi oleh Plh Sekda NTT Dra Flouri Rita Wuisan, MM yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR NTT Frederik Kiuk, ST., M.Eng., di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur Provinsi NTT, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Frederik Kiuk mengaku bersyukur karena para peserta sudah berkesempatan hadir pada ”Rapat Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2044” itu.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi merupakan salah satu bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam pasal 69 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten harus dilengkapi dengan Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam peraturan itu, Gubernur bertanggung jawab atas penataan ruang provinsi sedangkan Bupati atau Walikota bertanggungjawab atas penataan ruang daerah kabupaten/kota.

“Atas dasar itu maka dalam penyusunan penataan ruang harus mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan,” tegasnya.

Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

Sehubungan dengan pelaksanaan rapat Forum penataan ruang, dia berharap agar pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao dalam melaksanakan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah telah melewati tahapan-tahapan sesuai Pedoman Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Pedoman itu mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dan telah dilaksanakan pembahasan Konsultasi Publik di Tingkat Kabupaten.

Hal ini perlu dilakukan sehingga dapat dilanjutkan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi yang saat ini akan kita laksanakan setelah melewati tahapan verifikasi Draft Ranperda dan Materi Teknis oleh Sekretariat FPR Provinsi.

Sebagai informasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT juga telah ditetapkan dalam Perda Provinsi NTT No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043, sehingga Sekretariat FPR Provinsi telah mensinkronkan muatan Ranperda RTRW Kabupaten Rote Ndao dengan Perda RTRW Provinsi NTT dan hasil penyesuaian tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk dapat disesuaikan di Ranperda RTRW Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya dia menyampaikan juga bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 dan di tahun ini baru dilakukan proses pembahasan RTRW di tingkat provinsi.

Dengan demikian kegiatan hari ini akan menghasilkan Berita Acara Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi NTT dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Rote Ndao sebagai rujukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Persetujuan Subsstansi (Persub) Menteri ATR/Kepala BPN.

“Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai dan memberkati segala usaha dan karya kita sekalian demi mewujudkan NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan. Mari dorong pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, ayo bangun NTT,” pungkasnya sembari membuka secara resmi pertemuan itu. (*)

PUPR NTT Bahas Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur

PUPR NTT Bahas Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) menggandeng sejumlah pihak untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Pembahasan itu digelar pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur Provinsi NTT.

Plh Sekda NTT Flouri Rita Wuisan yang diwakili oleh Wenseslaus Gampur Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR NTT menegaskan Rapat itu digelar sesuai amanat PP 21 tahun 2021 yang dalam proses penetapan perda RTRW Kabupaten harus mendapatkan Berita Acara Pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Provinsi.

Dalam amanat itu, Forum Penataan Ruang Provinsi diketuai oleh Sekda dan Kepala Dinas PUPR sebagai Sekretaris Tim Forum Penataan Ruang Provinsi.

Karena itu, sebelum kabupaten melakukan pembahasan di FPR dokumen RTRW kabupaten dicek dan ditelaah dulu oleh Sekretariat FPR.Sekretariat FPR ini diketuai oleh Kepala Bidang Penataan Ruang

Dia menegaskan, sebelum dilakukan presentasi berkaitan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur maka perlu disampaikan beberapa hal.

Hal-hal dimaksud, yaitu pelaksanaan pembahasan rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi merupakan salah satu bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam pasal 69 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten harus dilengkapi dengan Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Gubernur bertanggung jawab atas penataan ruang provinsi sedangkan Bupati atau Walikota bertanggungjawab atas penataan ruang daerah kabupaten/kota.

Atas dasar itu maka dalam penyusunan penataan ruang harus mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan dengan membentuk Forum Penataan Ruang (FPR).

Berkaitan dengan maksud tersebut, dia berharap agar pemerintah daerah kabupaten Sumba Timur dalam melaksanakan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah telah melewati tahapan-tahapan sesuai Pedoman Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang dan telah dilaksanakan pembahasan Konsultasi Publik di Tingkat Kabupaten.

Hal ini perlu dilakukan sehingga dapat dilanjutkan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi yang saat ini akan dilaksanakan setelah melewati tahapan verifikasi Draft Ranperda dan Materi Teknis oleh Sekretariat FPR Provinsi.

Sebagai informasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT juga telah ditetapkan dalam Perda Provinsi NTT No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043, sehingga Sekretariat FPR Provinsi telah mensinkronkan muatan Ranperda RTRW Kabupaten Sumba Timur dengan Perda RTRW Provinsi NTT dan hasil penyesuaian tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk dapat disesuaikan di Ranperda RTRW Kabupaten Sumba Timur.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010. Dan di tahun ini baru dilakukan proses pembahasan RTRW di tingkat provinsi,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, kegiatan hari ini akan menghasilkan Berita Acara Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi NTT dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Sumba Timur sebagai rujukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Persetujuan Subsstansi (Persub) Menteri ATR/Kepala BPN.(*)

Audiens Dengan Sesmenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Wagub dan Kadis PUPR NTT Bawa Misi Stunting dan Kemiskinan Ekstreme

Audiens Dengan Sesmenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Wagub dan Kadis PUPR NTT Bawa Misi Stunting dan Kemiskinan Ekstreme

JAKARTA – Gubernur NTT Jhoni Asadoma didampingi Kepala Dinas PUPR NTT Benyamin Nahak beraudiensi dengan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Republik Indonesia, Ayodhia G. L. Kalake, Kamis (11/9/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Menko IPK.

Turut hadir dalam audiensi itu para pejabat Pemprov NTT, yaitu Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Kesejahteraan Rakyat Ady Endezon Mandala, Kepala Dinas Perhubungan NTT Mahadin Sibarani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Ondy Christian Siagian.

Wakil Gubernur NTT dalam kesempatan itu menyampaikan berbagai usulan strategis terkait percepatan pembangunan infrastruktur di NTT.

“Fokus utama yang saya sampaikan terkait peningkatan kualitas dan konektivitas infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, energi, telekomunikasi, hingga pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” sebut Wagub NTT Johni Asadoma.

Kadis PUPR NTT Benyamin Nahak menambahkan, ke depan, pembangunan infrastruktur itu akan lebih diprioritaskan pada upaya penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem.

Untuk itu, sisa Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dialokasikan secara merata ke 20 kabupaten/kota yang fokus utamanya diarahkan pada peningkatan infrastruktur yang mampu memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini penting mengingat kondisi eksisting menunjukkan kemantapan jalan provinsi rata-rata masih di bawah 70%, sehingga belum optimal dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, dalam sektor sumber daya air, dibutuhkan pembangunan embung di Pulau Sumba untuk memperkuat irigasi dalam rangka mendukung ketahanan pangan.

Kadis PUPR NTT juga menyoroti adanya 446 ribu rumah tidak layak huni yang tersebar merata di seluruh NTT, sebagai salah satu indikator kemiskinan yang mendesak untuk ditangani.

Tak kalah penting, akses terhadap air minum layak masih berada di bawah 90%, yang turut berhubungan erat dengan angka kemiskinan masyarakat.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Percepatan ini diharapkan dapat segera menurunkan angka stunting, mengurangi kemiskinan ekstrem, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT.

Merespons usulan itu, Sesmenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Ayodhia G. L. Kalake berkomitmen memfasilitasi penuh Pemerintah Provinsi NTT dalam percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah NTT.

“Komitmen kami mencakup dukungan koordinasi lintas kementerian dan lembaga teknis terkait, percepatan alokasi anggaran pusat, serta asistensi teknis guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan optimal sesuai target nasional,” jelasnya.

Pemerintah pusat akan terus memantau, mengawal, dan mendukung kebijakan dan program di NTT agar tujuan percepatan pembangunan serta penanggulangan kemiskinan dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.

Kunjungan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat dalam mengawal dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang strategis demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat NTT.*