PUPR Provinsi NTT

PUPR NTT Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas PUPR NTT menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2044.

Rapat itu dibuka secara resmi oleh Plh Sekda NTT Dra Flouri Rita Wuisan, MM yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR NTT Frederik Kiuk, ST., M.Eng., di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur Provinsi NTT, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Frederik Kiuk mengaku bersyukur karena para peserta sudah berkesempatan hadir pada ”Rapat Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2044” itu.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi merupakan salah satu bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam pasal 69 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten harus dilengkapi dengan Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam peraturan itu, Gubernur bertanggung jawab atas penataan ruang provinsi sedangkan Bupati atau Walikota bertanggungjawab atas penataan ruang daerah kabupaten/kota.

“Atas dasar itu maka dalam penyusunan penataan ruang harus mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan,” tegasnya.

Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

Sehubungan dengan pelaksanaan rapat Forum penataan ruang, dia berharap agar pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao dalam melaksanakan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah telah melewati tahapan-tahapan sesuai Pedoman Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Pedoman itu mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dan telah dilaksanakan pembahasan Konsultasi Publik di Tingkat Kabupaten.

Hal ini perlu dilakukan sehingga dapat dilanjutkan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi yang saat ini akan kita laksanakan setelah melewati tahapan verifikasi Draft Ranperda dan Materi Teknis oleh Sekretariat FPR Provinsi.

Sebagai informasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT juga telah ditetapkan dalam Perda Provinsi NTT No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043, sehingga Sekretariat FPR Provinsi telah mensinkronkan muatan Ranperda RTRW Kabupaten Rote Ndao dengan Perda RTRW Provinsi NTT dan hasil penyesuaian tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk dapat disesuaikan di Ranperda RTRW Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya dia menyampaikan juga bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 dan di tahun ini baru dilakukan proses pembahasan RTRW di tingkat provinsi.

Dengan demikian kegiatan hari ini akan menghasilkan Berita Acara Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi NTT dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Rote Ndao sebagai rujukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Persetujuan Subsstansi (Persub) Menteri ATR/Kepala BPN.

“Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai dan memberkati segala usaha dan karya kita sekalian demi mewujudkan NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan. Mari dorong pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, ayo bangun NTT,” pungkasnya sembari membuka secara resmi pertemuan itu. (*)