PUPR Provinsi NTT

PUPR NTT Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao

PUPR NTT Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas PUPR NTT menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2044.

Rapat itu dibuka secara resmi oleh Plh Sekda NTT Dra Flouri Rita Wuisan, MM yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR NTT Frederik Kiuk, ST., M.Eng., di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur Provinsi NTT, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Frederik Kiuk mengaku bersyukur karena para peserta sudah berkesempatan hadir pada ”Rapat Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2044” itu.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi merupakan salah satu bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam pasal 69 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten harus dilengkapi dengan Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam peraturan itu, Gubernur bertanggung jawab atas penataan ruang provinsi sedangkan Bupati atau Walikota bertanggungjawab atas penataan ruang daerah kabupaten/kota.

“Atas dasar itu maka dalam penyusunan penataan ruang harus mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan,” tegasnya.

Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

Sehubungan dengan pelaksanaan rapat Forum penataan ruang, dia berharap agar pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao dalam melaksanakan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah telah melewati tahapan-tahapan sesuai Pedoman Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Pedoman itu mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dan telah dilaksanakan pembahasan Konsultasi Publik di Tingkat Kabupaten.

Hal ini perlu dilakukan sehingga dapat dilanjutkan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi yang saat ini akan kita laksanakan setelah melewati tahapan verifikasi Draft Ranperda dan Materi Teknis oleh Sekretariat FPR Provinsi.

Sebagai informasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT juga telah ditetapkan dalam Perda Provinsi NTT No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043, sehingga Sekretariat FPR Provinsi telah mensinkronkan muatan Ranperda RTRW Kabupaten Rote Ndao dengan Perda RTRW Provinsi NTT dan hasil penyesuaian tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk dapat disesuaikan di Ranperda RTRW Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya dia menyampaikan juga bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 dan di tahun ini baru dilakukan proses pembahasan RTRW di tingkat provinsi.

Dengan demikian kegiatan hari ini akan menghasilkan Berita Acara Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi NTT dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Rote Ndao sebagai rujukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Persetujuan Subsstansi (Persub) Menteri ATR/Kepala BPN.

“Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai dan memberkati segala usaha dan karya kita sekalian demi mewujudkan NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan. Mari dorong pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, ayo bangun NTT,” pungkasnya sembari membuka secara resmi pertemuan itu. (*)

Dinas PUPR Gandeng Kejati NTT tinjau Empat Ruas Jalan Strategis di Flores

Dinas PUPR Gandeng Kejati NTT tinjau Empat Ruas Jalan Strategis di Flores

Kupang – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) menggandeng Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) meninjau lapangan (site visit) pada empat paket pekerjaan jalan Dinas PUPR Provinsi NTT di daratan Flores pada 12-13 Desember 2025.

Peninjauan empat jalan provinsi yang berlokasi di Kabupaten Ngada, Nagekeo, dan Manggarai Timur itu dipimpin oleh Plh. Kasi IV, Anak Agung Raka Putra Dharmana, S.H., M.H yang didampingi oleh Kadis PUPR NTT, Ir. Benyamin Nahak ., Kasie Pembangunan Jalan dan Jembatan, Martinus Tallo, SST., dan PPK 05, Jarot Agung Nugroho, SST., serta PPK 09, Yohanes E. Temaluru, SST.

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengamanan strategis yang diajukan Dinas PUPR NTT untuk mengawal 13 paket pekerjaan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025.

Fokus peninjauan kali ini menyasar empat ruas vital, yakni Rehabilitasi Jalan Malanuza-Maubawa-Sp. Gako, Rehabilitasi Jalan Bealaing-Waerasang (Segmen 1), Penanganan Long Segmen Jalan Labuan Kelambu-Riung, serta Penanganan Long Segmen Jalan Aeramo-Kaburea.

Dalam kunjungan tersebut, Tim PPS menerima laporan perkembangan dari pelaksana proyek guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum serta memitigasi potensi ancaman, gangguan, maupun hambatan yang mungkin terjadi di lapangan.

Melalui site visit ini, Dinas PUPR NTT bersama Tim PPS Kejati NTT menekankan pentingnya komitmen pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Percepatan penyelesaian proyek menjadi prioritas utama mengingat keberadaan jalan-jalan tersebut sangat krusial dalam mendukung mobilitas dan aksesibilitas masyarakat, khususnya menjelang momentum libur panjang akhir tahun.*

PUPR NTT Kolaborasi dengan Kejati Awasi 13 Proyek Strategis di NTT

PUPR NTT Kolaborasi dengan Kejati Awasi 13 Proyek Strategis di NTT

KUPANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) bekerja sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menegakkan pengawasan terhadap berbagai proyek di NTT.

Kali ini, PUPR NTT menggandeng Kejati NTT untuk melakukan pengawasan terhadap perkerjaan 13 paket pekerjaan Belanja Modal Dinas PUPR NTT Tahun Anggaran 2025.

Kerja sama itu diawali dengan pemaparan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap 13 paket pekerjaan Belanja Modal Dinas PUPR NTT Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Kejati NTT, Senin (8/12/2025).

Pemaparan itu dipimpin oleh Asisten Intelijen, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., sedangkan dari PUPR NTT dihadiri oleh Kepala Dinas, Ir. Benyamin Nahak serta Plt. Kepala Bidang Bina Marga, Frederik Kiuk, ST., M.Eng., dan Semua Kepala Seksi pada Bidang Bina Marga.

Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari usaha mengoptimalkan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk memastikan proyek vital daerah berjalan sesuai target dan bebas hambatan.

Selain itu kegiatan ini menjadi langkah preventif Tim PPS untuk membedah progres pekerjaan secara transparan bersama jajaran Dinas PUPR, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

Dalam pemaparan tersebut, Tim PPS menyoroti hasil pemantauan lapangan di mana 4 paket pekerjaan telah rampung 100 persen dan 4 lainnya optimis selesai tepat waktu dengan progres di atas 94 persen.

Namun, atensi khusus diberikan pada 5 paket pekerjaan yang progresnya masih rendah karena terdeteksi adanya potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Di sinilah peran vital Intelijen bekerja; fokus utamanya bukan mengintervensi aspek teknis atau keuangan, melainkan melakukan deteksi dini dan mitigasi risiko agar kendala di lapangan dapat segera diurai tanpa melanggar koridor hukum yang berlaku.

Melalui pengawalan ketat ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pembangunan strategis agar aman dari gangguan sosial maupun hambatan prosedural.

Pendampingan yang dilakukan Bidang Intelijen bertujuan memastikan setiap anggaran negara yang digelontorkan bermuara pada hasil pembangunan yang nyata dan tepat sasaran.

Dengan pendekatan yang profesional dan berintegritas, PUPR NTT bersama Kejati NTT terus berupaya mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat melalui infrastruktur yang berkualitas dan selesai tepat waktu.*

Songsong Harbak ke-80, Insan Pekerjaan Umum Gelar Aneka Kegiatan

Songsong Harbak ke-80, Insan Pekerjaan Umum Gelar Aneka Kegiatan

KUPANG – Hari Bakti ke 80 Pekerjaan Umum tingkat Provinsi NTT resmi diluncurkan pada 21 November 2025 di halaman Kantor Balai Besar Wilayah Sungai II dengan tema ‘Infrastruktur Berkeadilan Rakyat Sejahtera Indonesia Maju’.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai NTT II Parlinggoman Simanungkalit, ST., MPSDA hadir dan membuka secara resmi Kick Off Harbak ke 80 PU itu yang ditandai dengan pelepasan balon dan kegiatan jalan sehat.

Dalam sambutannya dia mengimbau agar semua insan PU wajib mengambil bagian dalam menyukseskan semua kegiatan, baik kegiatan sosial maupun kegiatan olahraga dalam menyongsong Harbak ke-80 PU itu.

“Sebagai insan PU harus tunjukan dedikasi kita dalam pelayanan terhadap masyarakat agar masyarakat merasakan dampak nyata dari kegiatan kita,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam menyongsong Harbak ke-80 PU itu, ada sejumlah kegiatan yang digelar antara lain Jalan sehat, Penghijauan, cek kesehatan gratis, pertandingan bulu tangkis, volly, tenis meja, gateball, donor darah, dan pengecetan trotoar jalan negara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas PUPR NTT, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana Dan Kawasan NTT, Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTT, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategi.(*)

PUPR NTT Gelar FGD III Penyusunan Dokumen Teknis Dalam Rangka Penunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah

PUPR NTT Gelar FGD III Penyusunan Dokumen Teknis Dalam Rangka Penunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT menggelar Focus Group Discussion (FGD) III Penyusunan Dokumen Teknis Dalam Rangka Penunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah di Kota Kupang.

FGD III ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPR NTT Ir Benyamin Nahak di Hotel Harper Kupang, Kamis, 20 November 2025.

Dalam sambutannya, Benyamin Nahak mengatakan sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, kebutuhan akan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing semakin mendesak.

Karena itu, penyusunan dokumen teknis serta perumusan produk hukum jasa konstruksi daerah menjadi langkah penting untuk memastikan adanya regulasi yang jelas, terukur, dan sesuai perkembangan zaman.

Dia menjelaskan, Kegiatan FGD I telah dilaksanakan pada tanggal 8 September 2025 dan Kegiatan FGD II telah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2025, dan FGD III hari ini merupakan tahapan yang sangat krusial.

“Melalui forum ini, kita tidak hanya memperdalam draft dokumen teknis, tetapi juga mempertemukan berbagai perspektif baik dari regulator, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat pengguna jasa konstruksi, ” jelasnya.

Dia berharap, diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah kita.

Dia menyadari bahwa dinamika pembangunan nasional saat ini menghadirkan peluang besar bagi industri jasa konstruksi.

Salah satunya adalah kebutuhan pembangunan berkelanjutan yang terus meningkat di dalam negeri, termasuk pembangunan di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

“IKN membuka ruang kolaborasi yang sangat luas, baik dari segi penyediaan tenaga ahli, material konstruksi, teknologi, hingga inovasi berkelanjutan,” tegasnya.

Oleh karena itu, melalui forum ini dia ingin menekankan pentingnya menjalin kerja sama yang lebih erat dalam pemberdayaan sektor jasa konstruksi, baik antar daerah maupun antar pelaku industri dalam negeri.

“Kita harus mampu meningkatkan kapasitas lokal, mendorong efisiensi, serta mengembangkan kemampuan bersaing di pasar nasional dan internasional,” ajaknya.

Selain itu, kata Benny Nahak, peningkatan pertukaran informasi jasa konstruksi juga menjadi kebutuhan mendesak.

Informasi terkait kebutuhan pasar, standar konstruksi, peluang proyek, serta dinamika regulasi harus dapat diakses secara cepat, transparan, dan terstruktur.

Dengan demikian, kita dapat menjaring kebutuhan jasa konstruksi di dalam dan di luar negeri secara lebih optimal dan tepat sasaran.

“Untuk itu saya berharap melalui FGD ini, kita mampu menyempurnakan dokumen teknis penunjang produk hukum jasa konstruksi daerah,” harapnya.

Selain itu dia juga berharap peserta bisa merumuskan strategi kolaborasi pemberdayaan jasa konstruksi lokal agar semakin siap mendukung pembangunan nasional, termasuk IKN.

Dan memperkuat mekanisme pertukaran informasi dan pemetaan kebutuhan jasa konstruksi untuk memperluas kesempatan bagi pelaku jasa konstruksi NTT.

Di akhir sambutannya, dia mengapresiasi kepada seluruh panitia pelaksana, narasumber, dan peserta yang berpartisipasi pada kegiatan hari ini.

“Semoga FGD ini dapat memberikan hasil terbaik bagi pembangunan sektor jasa konstruksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.

Ketua Tim Pelaksana Dr. Ir. Andreas W. Koreh melaporkan, visi kegiatan itu adalah untuk menciptakan bagaiamana melahirkan jasa konstruksi di daerah ini yang handal baik secara kualitas, kuantitas, dan bagaimana pemanfatannya dengan baik.

Sedangkan misinya adalah untuk melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan jasa konstruksi dan mengedukasi terkait jasa kontruksi dan Mengadvokasi jasa konstruksi.

“Atas dasar visi misi inilah kami dipercaya oleg dinas PUPR untuk menyusun dokumen teknis dalam rangka penyusunan dokumen Hukum yang berkaitan dengan jasa konstruksi, kami mewakili Universitas UCB menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan ini terhadap kami, ” ujar mantan Kadis PUPR NTT ini.

Dinamika pembangunan saat ini, kata dia sangat berkembang pesat, dan itu harus diikuti dengan pembangunan atau perkembangan regulasi yang pesat.

“Negara kita adalah negara Hukum, sehingga hukum itu harus dijunjung tinggi. Namun kadang-kadang perkembangan hukum yang ada di indonesia tidak secepat pembangunan dinamika manusia, begitu juga yang terjadi di sektor jasa kontruksi,” ungkapnya.

Satu sektor jasa kontruksi berputar begitu cepat, regulasinya khusus peraturan daerah jasa konstruksi masih belum cepat mengikuti dinamika.

Oleh karena itu, sebagai akademisi berusaha mencoba menangkap aspirasi, dinamika yang terjadi di jasa kontruksi di NTT.

“Inilah saatnya kita melakukan gerak langkah bersama untuk menyamakan interpretasi dalam sebuah dokumen teknis yang berkaitan dengan pembangunan jasa konstruksi di daerah, ” tegasnya.

Sebagus apapun sebuah regulasi dibuat tetap harus dilakukan oleh sebuah lembaga yang kompoten.

Aturan sebagus apapun, lembaga sehebat apapun kalau tidak dikerjakan oleh Sumber Daya Manusia yg mumpuni yang punya kapasitas, yang punya integritas yang punya cara pandang yang sama atau sebuah fenomena, semuanya tentu akan sia-sia saja bagaimana penegakkan regulasi ini.

Semuanya harus dilakukan lewat sebuah mekanisme pendidikan dan pelatihan karena ini semua adalah bagian dari cara belajar. Semakin banyak membaca, semakin banyak yang diatur, tapi kalau semakin kurang kerjakan semakin kurang berlatih, tidak bisa memaksimalkan niat baik untuk PUPR.

“Ini adalah sebuah langkah baru bagaimana kita membenahi regulasi-regulasi jasa konstruksi, lembaga jasa konstruksi yang semacam apa, SDM seperti apa yang harus kita siapkan, dan bagaimana pelatihan-pelatihan itu dilakukan, yang pada gilirannya melahirkan jasa kontruksi yang ada,” pungkasnya.(*)

PUPR NTT Bahas Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur

PUPR NTT Bahas Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) menggandeng sejumlah pihak untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Pembahasan itu digelar pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur Provinsi NTT.

Plh Sekda NTT Flouri Rita Wuisan yang diwakili oleh Wenseslaus Gampur Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR NTT menegaskan Rapat itu digelar sesuai amanat PP 21 tahun 2021 yang dalam proses penetapan perda RTRW Kabupaten harus mendapatkan Berita Acara Pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Provinsi.

Dalam amanat itu, Forum Penataan Ruang Provinsi diketuai oleh Sekda dan Kepala Dinas PUPR sebagai Sekretaris Tim Forum Penataan Ruang Provinsi.

Karena itu, sebelum kabupaten melakukan pembahasan di FPR dokumen RTRW kabupaten dicek dan ditelaah dulu oleh Sekretariat FPR.Sekretariat FPR ini diketuai oleh Kepala Bidang Penataan Ruang

Dia menegaskan, sebelum dilakukan presentasi berkaitan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur maka perlu disampaikan beberapa hal.

Hal-hal dimaksud, yaitu pelaksanaan pembahasan rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi merupakan salah satu bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam pasal 69 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten harus dilengkapi dengan Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Gubernur bertanggung jawab atas penataan ruang provinsi sedangkan Bupati atau Walikota bertanggungjawab atas penataan ruang daerah kabupaten/kota.

Atas dasar itu maka dalam penyusunan penataan ruang harus mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan dengan membentuk Forum Penataan Ruang (FPR).

Berkaitan dengan maksud tersebut, dia berharap agar pemerintah daerah kabupaten Sumba Timur dalam melaksanakan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah telah melewati tahapan-tahapan sesuai Pedoman Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang dan telah dilaksanakan pembahasan Konsultasi Publik di Tingkat Kabupaten.

Hal ini perlu dilakukan sehingga dapat dilanjutkan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi yang saat ini akan dilaksanakan setelah melewati tahapan verifikasi Draft Ranperda dan Materi Teknis oleh Sekretariat FPR Provinsi.

Sebagai informasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT juga telah ditetapkan dalam Perda Provinsi NTT No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043, sehingga Sekretariat FPR Provinsi telah mensinkronkan muatan Ranperda RTRW Kabupaten Sumba Timur dengan Perda RTRW Provinsi NTT dan hasil penyesuaian tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk dapat disesuaikan di Ranperda RTRW Kabupaten Sumba Timur.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010. Dan di tahun ini baru dilakukan proses pembahasan RTRW di tingkat provinsi,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, kegiatan hari ini akan menghasilkan Berita Acara Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi NTT dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Sumba Timur sebagai rujukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Persetujuan Subsstansi (Persub) Menteri ATR/Kepala BPN.(*)