KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT menggelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek (satu tahun) di NTT.
Acara yang digelar di Aula Fernandez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Kamis (13/3/2026) itu dibuka oleh Kepala Dinas PUPR NTT Benyamin Nahak mewakili Plh Sekda NTT Dra. Flori Rita Wuisan, MM.
Kegiatan itu dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT; Pimpinan Instansi Vertikal Lingkup Provinsi NTT; General Manager PT. PLN Persero; Pimpinan PT. Telkom; dan para undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Benyamin Nahak mengapresiasi para peserta yang sudah hadir pada Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek (1 Tahunan) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana Pembangunan secara terpadu.
Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, SPPR dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang. Pelaksanaan SPPR menghasilkan dokumen SPPR Jangka Menengah Lima (5) tahunan dan SPPR Jangka Pendek Satu (1) Tahunan.
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam Rencana Tata Ruang, diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang di tingkat nasional.
Selain itu, pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah juga diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
Dia menjelaskan, sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat meminimalisir permasalahan tata ruang. Secara ideal, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong lima hal.
Pertama, terciptanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan program penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan yang diprioritaskan dalam RTR.
Kedua, memfokuskan sasaran kewilayahan pada kawasan yang akan didorong pembangunannya. Ketiga, mensinergikan program pembangunan antar sektor dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Keempat, mengefektifkan sistem penganggaran pembangunan.
Kelima, mengawal substansi RTR agar terakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah.
Dia berharap, melalui kegiatan Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek (1 Tahunan) di Provinsi NTT Tahun 2026 ini, lahir komitmen yang serius untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam proses penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Pendek (1 Tahunan) untuk mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang di Provinsi NTT.
Selain itu, Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang digunakan sebagai masukan untuk penyusunan RPJMD dan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten atau RTRW Kota.
“Akhir kata, dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan seizin kita yang semua yang hadir saat ini, saya atas nama Pemerintah Provinsi NTT membuka secara resmi kegiatan “Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfataan Ruang Jangka Pendek (1 Tahunan) di Provinsi NTT Tahun 2026”,” pungkasnya sembari membuka kegiatan itu. (*)


