- TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mempunyai tugas dan fungsi sesuai Pergub Nomor 7 Tahun 2019 yakni membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
- · Perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Pelaksanaan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- · Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- · Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas jabatan eselon II (Kepala Dinas) dan eselon III (Sekretaris dan Kepala Bidang) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019tentang Kedudukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT, sebagaimana terlampir (Lampiran 1Struktur Organisasi). Mengacu kepada Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 2014tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, danPemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, mandat yang diberikan kepada Daerah,pembagian urusan pemerintah konkuren Bidang Pekerjaan Umum terbagi ke dalam Urusan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan UrusanPekerjaan Umum Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Rincian terbagi sebagai berikut :
A. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang terdiri dari 11 Sub Urusan yaitu :
1. Sub Urusan Sumber Daya Air, kewenangan provinsi yaitu :
Pengelolaan Sumber Daya Air dan bangunan pengamanan pantai pada wilayah sungai lintas Daerah Kabupaten/Kota
? Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha – 3000 ha, dan daerah irigasi lintas daerah kabupaten/kota
2. Sub Urusan Air Minum, kewenangan provinsi yaitu :
Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas daerah kabupaten/kota
3. Sub Urusan Persampahan, kewenangan provinsi yaitu :
Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional
4. Sub Urusan Air Limbah, kewenangan provinsi yaitu :
Pengelolaan dan pengembangan istem limbah dometik regional
5. Sub Urusan drainase, kewenangan provinsi yaitu :
Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas daerah kabupaten/ kota
6. Sub Urusan Permukiman, kewenangan provinsi yaitu :
Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerh provinsi
7. Sub Urusan Bangunan Gedung, kewenangan provinsi yaitu :
? Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi
? Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi
8. Sub Urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya, kewenangan provinsi yaitu :
Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis daerah provinsi dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah kabupaten/kota
9. Sub Urusan Jalan, kewenangan provinsi yaitu :
Penyelenggaraan jalan provinsi
10. Sub Urusan Jasa Konstruksi, kewenangan provinsi yaitu :
? Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi
? Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi
11. Sub Urusan Penataan Ruang, kewenangan provinsi yaitu :
Penyelenggaraan penataan ruang daerah provinsi
B. Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang terdiri dari 4 Sub Urusan yaitu :
1. Sub Urusan Perumahan, kewenangan provinsi yaitu :
? Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi
? Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi
2. Sub Urusan Kawasan Permukiman, kewenangan provinsi yaitu :
Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan dibawah 15 (lima belas) ha
3. Sub Urusan Prasarana,Sarana dan Utilitas Umum (PSU), kewenangan provinsi yaitu :
Penyelenggaraan PSU permukiman
4. Sub Urusan Sertifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kewenangan provinsi yaitu :
Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah.
Sumber: Resntra Dinas PUPR Provinsi NTT 2019 - 2023