KUPANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT Ir. Benyamin Nahak, MT., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2026.
Bimtek yang digelar di Hotel Kristal Kupang, Rabu, 22 April 2026 itu dihadiri wakil dari 22 Kabupaten/Kota dan NTT dan sejumlah pihak yang berhubungan langsung dengan tata ruang baik di Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Pusat.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas ASN dalam melakukan penilaian pelaksanaan KKPR atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dengan meningkatnya Pemahaman ASN bidang Penataan Ruang dalam melaksanakan KKPR dapat meningkatkan pula kualitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah, memperkuat sinkronisasi antara rencana tata ruang dengan pelaksanaan di lapangan, serta mendorong terciptanya pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Kadis PUPR NTT Ir Benyamin Nahak dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak yang sudah terlibat dan hadir pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2026 ini.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang ditetapkan, menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah kerusakan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan aman.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui beberapa bagian, yakni penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang.
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk beserta aktivitasnya menyebabkan ketersediaan ruang menjadi terbatas.
Pengendalian pemanfaatan ruang memastikan ruang yang ada digunakan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk kebutuhan saat ini serta masa depan.
Pengendalian pemanfaatan ruang memastikan agar penggunaan tanah, baik oleh pemerintah maupun masyarakat tidak melenceng dari rencana tata ruang yang telah disusun sehingga tercipta ketertiban.
Di era investasi saat ini adanya terobosan penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha melalui layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, kata dia, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dirincikan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021, dimana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Dia menjelaskan, Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dokumen KKPR sebagai dokumen legalitas utama yang mengintegrasikan izin lokasi dan pemanfaatan ruang ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui integrasi dengan sistem OSS, proses KKPR menjadi lebih cepat, terstruktur, dan berbasis data spasial yang akurat.
Dokumen KKPR sebagai pengganti izin lokasi dan menjadi acuan utama sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tanpa dokumen KKPR pengurusan PBG akan terhenti dan mengakibatkan bangunan disegel atau dibongkar karena dianggap tidak sah. Selain itu KKPR memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menjamin kepastian lokasi, mempercepat proses perizinan, dan mencegah tumpang tindih lahan.
“Untuk itu kita perlu berkomitmen tinggi untuk mendorong iklim investasi yang sehat sehingga dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan tata ruang,” tegasnya.
KKPR, menurutnya, merupakan tahapan paling awal dan krusial sebelum izin-izin lain diterbitkan, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, bahwa KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Jika tidak melaksanakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mengakibatkan usaha dianggap illegal dan dapat dikenakan sanksi administrasi.
Dia membeberkan, adapun sanksi yang diberikan yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.
Mengakhiri sambutannya, Benyamin Nahak berharap agar semua peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi NTT Tahun 2026 ini, aktif berpartisipasi dan serius.
Hal ini untuk dapat menambah pemahaman dan wawasan terhadap Pengendalian Pemanfaatan Ruang terutama untuk komponen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dengan demikian mampu mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor, namun tetap mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi NTT menyatakan kegiatan ‘Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi NTT Tahun 2026 ini dibuka secara resmi,” ujarnya sembari menutup sambutannya. (*)


