PUPR Provinsi NTT

Songsong Harbak ke-80, Insan Pekerjaan Umum Gelar Aneka Kegiatan

Songsong Harbak ke-80, Insan Pekerjaan Umum Gelar Aneka Kegiatan

KUPANG – Hari Bakti ke 80 Pekerjaan Umum tingkat Provinsi NTT resmi diluncurkan pada 21 November 2025 di halaman Kantor Balai Besar Wilayah Sungai II dengan tema ‘Infrastruktur Berkeadilan Rakyat Sejahtera Indonesia Maju’.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai NTT II Parlinggoman Simanungkalit, ST., MPSDA hadir dan membuka secara resmi Kick Off Harbak ke 80 PU itu yang ditandai dengan pelepasan balon dan kegiatan jalan sehat.

Dalam sambutannya dia mengimbau agar semua insan PU wajib mengambil bagian dalam menyukseskan semua kegiatan, baik kegiatan sosial maupun kegiatan olahraga dalam menyongsong Harbak ke-80 PU itu.

“Sebagai insan PU harus tunjukan dedikasi kita dalam pelayanan terhadap masyarakat agar masyarakat merasakan dampak nyata dari kegiatan kita,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam menyongsong Harbak ke-80 PU itu, ada sejumlah kegiatan yang digelar antara lain Jalan sehat, Penghijauan, cek kesehatan gratis, pertandingan bulu tangkis, volly, tenis meja, gateball, donor darah, dan pengecetan trotoar jalan negara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas PUPR NTT, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana Dan Kawasan NTT, Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTT, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategi.(*)

PUPR NTT Gelar FGD III Penyusunan Dokumen Teknis Dalam Rangka Penunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah

PUPR NTT Gelar FGD III Penyusunan Dokumen Teknis Dalam Rangka Penunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT menggelar Focus Group Discussion (FGD) III Penyusunan Dokumen Teknis Dalam Rangka Penunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah di Kota Kupang.

FGD III ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPR NTT Ir Benyamin Nahak di Hotel Harper Kupang, Kamis, 20 November 2025.

Dalam sambutannya, Benyamin Nahak mengatakan sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, kebutuhan akan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing semakin mendesak.

Karena itu, penyusunan dokumen teknis serta perumusan produk hukum jasa konstruksi daerah menjadi langkah penting untuk memastikan adanya regulasi yang jelas, terukur, dan sesuai perkembangan zaman.

Dia menjelaskan, Kegiatan FGD I telah dilaksanakan pada tanggal 8 September 2025 dan Kegiatan FGD II telah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2025, dan FGD III hari ini merupakan tahapan yang sangat krusial.

“Melalui forum ini, kita tidak hanya memperdalam draft dokumen teknis, tetapi juga mempertemukan berbagai perspektif baik dari regulator, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat pengguna jasa konstruksi, ” jelasnya.

Dia berharap, diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah kita.

Dia menyadari bahwa dinamika pembangunan nasional saat ini menghadirkan peluang besar bagi industri jasa konstruksi.

Salah satunya adalah kebutuhan pembangunan berkelanjutan yang terus meningkat di dalam negeri, termasuk pembangunan di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

“IKN membuka ruang kolaborasi yang sangat luas, baik dari segi penyediaan tenaga ahli, material konstruksi, teknologi, hingga inovasi berkelanjutan,” tegasnya.

Oleh karena itu, melalui forum ini dia ingin menekankan pentingnya menjalin kerja sama yang lebih erat dalam pemberdayaan sektor jasa konstruksi, baik antar daerah maupun antar pelaku industri dalam negeri.

“Kita harus mampu meningkatkan kapasitas lokal, mendorong efisiensi, serta mengembangkan kemampuan bersaing di pasar nasional dan internasional,” ajaknya.

Selain itu, kata Benny Nahak, peningkatan pertukaran informasi jasa konstruksi juga menjadi kebutuhan mendesak.

Informasi terkait kebutuhan pasar, standar konstruksi, peluang proyek, serta dinamika regulasi harus dapat diakses secara cepat, transparan, dan terstruktur.

Dengan demikian, kita dapat menjaring kebutuhan jasa konstruksi di dalam dan di luar negeri secara lebih optimal dan tepat sasaran.

“Untuk itu saya berharap melalui FGD ini, kita mampu menyempurnakan dokumen teknis penunjang produk hukum jasa konstruksi daerah,” harapnya.

Selain itu dia juga berharap peserta bisa merumuskan strategi kolaborasi pemberdayaan jasa konstruksi lokal agar semakin siap mendukung pembangunan nasional, termasuk IKN.

Dan memperkuat mekanisme pertukaran informasi dan pemetaan kebutuhan jasa konstruksi untuk memperluas kesempatan bagi pelaku jasa konstruksi NTT.

Di akhir sambutannya, dia mengapresiasi kepada seluruh panitia pelaksana, narasumber, dan peserta yang berpartisipasi pada kegiatan hari ini.

“Semoga FGD ini dapat memberikan hasil terbaik bagi pembangunan sektor jasa konstruksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.

Ketua Tim Pelaksana Dr. Ir. Andreas W. Koreh melaporkan, visi kegiatan itu adalah untuk menciptakan bagaiamana melahirkan jasa konstruksi di daerah ini yang handal baik secara kualitas, kuantitas, dan bagaimana pemanfatannya dengan baik.

Sedangkan misinya adalah untuk melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan jasa konstruksi dan mengedukasi terkait jasa kontruksi dan Mengadvokasi jasa konstruksi.

“Atas dasar visi misi inilah kami dipercaya oleg dinas PUPR untuk menyusun dokumen teknis dalam rangka penyusunan dokumen Hukum yang berkaitan dengan jasa konstruksi, kami mewakili Universitas UCB menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan ini terhadap kami, ” ujar mantan Kadis PUPR NTT ini.

Dinamika pembangunan saat ini, kata dia sangat berkembang pesat, dan itu harus diikuti dengan pembangunan atau perkembangan regulasi yang pesat.

“Negara kita adalah negara Hukum, sehingga hukum itu harus dijunjung tinggi. Namun kadang-kadang perkembangan hukum yang ada di indonesia tidak secepat pembangunan dinamika manusia, begitu juga yang terjadi di sektor jasa kontruksi,” ungkapnya.

Satu sektor jasa kontruksi berputar begitu cepat, regulasinya khusus peraturan daerah jasa konstruksi masih belum cepat mengikuti dinamika.

Oleh karena itu, sebagai akademisi berusaha mencoba menangkap aspirasi, dinamika yang terjadi di jasa kontruksi di NTT.

“Inilah saatnya kita melakukan gerak langkah bersama untuk menyamakan interpretasi dalam sebuah dokumen teknis yang berkaitan dengan pembangunan jasa konstruksi di daerah, ” tegasnya.

Sebagus apapun sebuah regulasi dibuat tetap harus dilakukan oleh sebuah lembaga yang kompoten.

Aturan sebagus apapun, lembaga sehebat apapun kalau tidak dikerjakan oleh Sumber Daya Manusia yg mumpuni yang punya kapasitas, yang punya integritas yang punya cara pandang yang sama atau sebuah fenomena, semuanya tentu akan sia-sia saja bagaimana penegakkan regulasi ini.

Semuanya harus dilakukan lewat sebuah mekanisme pendidikan dan pelatihan karena ini semua adalah bagian dari cara belajar. Semakin banyak membaca, semakin banyak yang diatur, tapi kalau semakin kurang kerjakan semakin kurang berlatih, tidak bisa memaksimalkan niat baik untuk PUPR.

“Ini adalah sebuah langkah baru bagaimana kita membenahi regulasi-regulasi jasa konstruksi, lembaga jasa konstruksi yang semacam apa, SDM seperti apa yang harus kita siapkan, dan bagaimana pelatihan-pelatihan itu dilakukan, yang pada gilirannya melahirkan jasa kontruksi yang ada,” pungkasnya.(*)

Tunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah, PUPR NTT Gelar FGD II

Tunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah, PUPR NTT Gelar FGD II

KUPANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II untuk menyusun Dokumen Teknis dalam Rangka Menunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah.

Untuk menyukseskan Penyusunan Dokumen itu, Dinas PUPR NTT menggandeng berbagai pihak termasuk akademisi dari Pusat Studi Jasa Konstruksi Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang dan para Dekan serta Ketua Program Studi dari berbagai Perguruan Tinggi.

Selain itu, PUPR NTT juga melibatkan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur; para Ketua Dewan Pengurus Daerah NTT Asosiasi sektor konstruksi dan Hukum; serta para Direktur Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Konsultan Individu.

Kegiatan bertema “Strategi Teknis Penanganan Pekerjaan Konstruksi Pada Akhir Tahun Anggaran” itu digelar di Hotel Harper Kupang, Selasa, 28 Oktober 2025 dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR NTT Ir. Benyamin Nahak, MT.

Dalam sambutannya, Benyamin Nahak mengaku bersyukur atas digelarnya Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Dalam Rangka Penunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah.

Menurut Benyamin Nahak, FGD yang dilaksanakan hari ini memiliki dua tujuan utama yang sangat penting dan strategis dalam mendukung tata kelola pembangunan daerah, khususnya di bidang jasa konstruksi.

Tujuan penting dimaksud, Pertama, Penyusunan Dokumen Teknis Dalam Rangka Penunjang Perumusan Produk Hukum Jasa Konstruksi Daerah.

“Kita menyadari bahwa regulasi yang baik harus didasarkan pada dokumen teknis yang kuat, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Tanpa dokumen teknis yang memadai, produk hukum akan kehilangan arah, lemah dalam implementasi, dan tidak adaptif terhadap dinamika lapangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, penyusunan dokumen teknis ini menjadi pondasi penting dalam upaya menciptakan sistem jasa konstruksi yang lebih tertib, transparan, dan profesional di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dia menjelaskan, sebelumnya telah digelar FGD I pada 8 September 2025. Dalam FGD I itu terdapat berbagai masukan dari peserta yang tentunya dapat dieksplorasi lebih lanjut sesuai dengan konteksnya pada FGD II kali ini.

Selanjutnya hasil dari FGD akan ditelaah sesuai dengan metode penulisan yang telah ditetapkan untuk menghasilkan dokumen teknis yang dimaksud.

Dalam konteks pembangunan daerah, salah satu isu strategis yang perlu disoroti adalah pemanfaatan jalan untuk mendukung kemandirian infrastruktur daerah.

“Jalan bukan sekadar sarana mobilitas, tetapi juga merupakan urat nadi ekonomi masyarakat dan instrumen pemerataan pembangunan,” tegasnya.

Pemanfaatan jalan secara optimal, kata Beny Nahak, dapat mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta membuka akses bagi wilayah-wilayah terpencil di Nusa Tenggara Timur.

Lebih dari itu, pemanfaatan jalan secara terpadu dapat menjadi bagian dari strategi besar menuju kemandirian infrastruktur daerah, di mana masyarakat lokal, pelaku usaha jasa konstruksi, dan pemerintah daerah berkolaborasi dalam perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan infrastruktur.

Untuk itu, Beny Nahak mengajak para peserta untuk perlu mendorong inovasi dalam pemanfaatan jalan — misalnya melalui pendekatan berbasis potensi wilayah, pemanfaatan material lokal, serta penerapan teknologi konstruksi yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, pembangunan jalan tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada nilai keberlanjutan, efisiensi biaya, dan pemberdayaan masyarakat.

Dia berharap, hasil dari FGD ini dapat memperkuat arah kebijakan pemerintah daerah dalam menjadikan pemanfaatan jalan sebagai bagian integral dari strategi kemandirian infrastruktur di NTT.

Tujuan Kedua, FGD II itu juga akan membahas Strategi Teknis Penanganan Pekerjaan Konstruksi Menjelang Akhir Tahun Anggaran.

“Sebagaimana kita ketahui, bulan-bulan terakhir dalam tahun anggaran sering kali menjadi masa krusial dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi. Tantangan seperti keterbatasan waktu, cuaca, proses administrasi, hingga pengendalian mutu pekerjaan perlu ditangani dengan strategi yang cermat dan terukur,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi dan berbagi pengalaman untuk menghasilkan solusi-solusi teknis yang aplikatif demi memastikan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat anggaran.

Dia juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya. “Mari kita berdiskusi secara aktif, terbuka, dan produktif, sehingga hasil dari FGD ini benar-benar dapat menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan yang tepat dan melaksanakan pekerjaan konstruksi secara lebih efektif,” ajaknya.

Menutup sambutannya, Kepala Dinas PUPR NTT mengucapkan terima kasih kepada seluruh narasumber, moderator, dan para peserta yang telah meluangkan waktu dan pikiran untuk kegiatan ini.

“Semoga FGD ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi kita semua dan bagi kemajuan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tutupnya sembari membuka FGD ini secara resmi. (*)

Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik Pemanfaatan Ruang Provinsi NTT Tahun 2025

Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik Pemanfaatan Ruang Provinsi NTT Tahun 2025

KUPANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) menggelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi NTT Tahun 2025.

Konsultasi publik yang melibatkan sejumlah pejabat itu digelar di Aula Asisten Setda Provinsi NTT, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (20/10/2025).

Kegiatan konsultasi publik itu dibuka oleh Plh Sekda NTT Flouri Rita Wuisan yang diwakili oleh Wenseslaus Gampur, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR NTT.

Pelaksanaan Konsultasi Publik itu dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemanfaatan ruang demi mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang di NTT.

Selain itu, untuk menghasilkan dokumen yang digunakan sebagai masukan untuk penyusunan RPJMD; masukan untuk pelaksanaan peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota; dan bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Sasaran pemanfaatan ruang itu menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTR.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah menghasilkan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah dan Peta Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Wenseslaus Gampur, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR NTT saat membacakan sambutan Plh Sekda NTT mengatakan, kegiatan itu digelar sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana Pembangunan secara terpadu.

Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam Rencana Tata Ruang diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang di tingkat nasional.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah juga diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat meminimalkan permasalahan tata ruang.

Secara ideal, kata dia, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong lima hal.

Pertama, terciptanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan program penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan yang diprioritaskan dalam RTR.

Kedua, memfokuskan sasaran kewilayahan pada kawasan yang akan didorong pembangunannya.

Ketiga, mensinergikan program pembangunan antar sektor dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Keempat, mengefektifkan sistem penganggaran pembangunan.

Dan Kelima yaitu mengawal substansi RTR agar terakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah.

Dia berharap dalam kegiatan Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Di Provinsi NTT Tahun 2025 ini, semua peserta bersama-sama berkomitmen secara serius untuk melaksanakan hasil Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Sinkronisasi ini, jelasnya, sebagai masukan informasi dan data yang dipakai dalam dalam proses penyusunan Dokumen RPJMD, Dokumen Peninjauan Kembali Revisi RTRWP dan RTRW Kabupaten/Kota untuk mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang di Provinsi NTT.(*)

Kadis PUPR NTT Hadiri Penandatanganan MoU Pemprov NTT – Kejati NTT, Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Kadis PUPR NTT Hadiri Penandatanganan MoU Pemprov NTT – Kejati NTT, Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

KUPANG – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ir Benyamin Nahak, MT., hadir dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kadis PUPR NTT yang hadir bersama Kepala OPD lingkup Setda Provinsi NTT lainnya sebagai bentuk dukungan kepada Pemprov NTT dan Kejati NTT dalam bersinergi di bidang hukum khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Sebagai salah satu pejabat yang hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU itu, Kadis PUPR NTT juga mendukung langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan di NTT.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., dan disaksikan juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Prihatin, S.H., seluruh Pejabat Utama Kejati NTT, Plh. Kajari Kota Kupang, Kajari Kabupaten Kupang.

Penandatanganan MoU itu digelar di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.

Kajati NTT Zet Tadung Allo menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Indonesia adalah negara hukum yang juga mengemban fungsi kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pemerintah sering terlibat dalam urusan hukum di ranah perdata maupun tata usaha negara. Di sinilah Kejaksaan hadir sebagai Pengacara Negara untuk memastikan kepentingan negara terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Kajati NTT, penandatanganan kesepakatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Kerja sama seperti ini penting agar seluruh kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Kejaksaan tidak hanya hadir dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati NTT juga menegaskan bahwa setiap permintaan bantuan hukum dari instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, maupun BUMD akan diterima dan ditindaklanjuti, kecuali yang berkaitan dengan perbuatan pidana atau bersifat pribadi.

Setiap permintaan akan dikaji melalui analisis hukum yang mendalam untuk memastikan tidak terdapat unsur tindak pidana umum, tindak pidana khusus, atau pemalsuan dokumen.

Jika ditemukan indikasi demikian, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengembalikan permohonan tersebut kepada pemberi kuasa untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kajati NTT berpesan bahwa integritas dan tanggung jawab moral menjadi hal yang penting dalam setiap bentuk kerja sama penegakan hukum.

“Kejaksaan akan terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya berpihak pada kebenaran formal, tetapi juga pada keadilan substantif bagi masyarakat. Integritas, profesionalisme, dan dedikasi adalah kunci agar hukum benar-benar menjadi alat untuk menegakkan martabat bangsa dan melayani rakyat,” pungkasnya.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini dan berharap agar kerja sama serupa dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di seluruh NTT.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Kami juga mendorong agar seluruh kabupaten dan kota di NTT menjalin kerja sama yang sama dengan Kejaksaan Negeri setempat,” ujar Gubernur NTT.

Melalui kesepakatan bersama ini, Kejati NTT berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra aktif pemerintah daerah dalam menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan hukum bagi masyarakat.*

PUPR NTT Gandeng FST Undana Susun Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Berbasis Riset

PUPR NTT Gandeng FST Undana Susun Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Berbasis Riset

KUPANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) bekerja sama dengan Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana (FST Undana) Kupang untuk menyusun Dokumen Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI).

Kegiatan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Theater Gedung Rektorat Undana, Rabu, 24 September 2025 itu menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.

Selain itu, kerja sama ini juga menjadi langkah nyata PUPR NTT menggandeng akademisi Undana Kupang untuk mendukung pemerintah daerah dengan kajian akademis yang terukur.

Karena itu dari kerja sama PUPR dengan FST Undana Kupang itu dapat menciptakan sebuah instrumen evaluasi yang objektif untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan PUPR, mulai dari jalan raya, irigasi, sumur bor, hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Penelitian bersama PUPR NTT bersama FST Undana ini merupakan program jangka panjang yang akan berlangsung selama 90 hari, dari 8 Agustus hingga 5 November 2025 mendatang.

FGD ini menjadi momen krusial untuk menyatukan persepsi antara akademisi dan praktisi di lapangan.

Mewakili Dekan FST Undana, Dr. Ir. Erich Umbu K. Maliwemu, S.T., M.Eng., menekankan pentingnya sinergi ini.

“Melalui FGD ini, Undana berkomitmen mendukung pemerintah daerah dengan kajian akademis yang terukur, sehingga pelayanan infrastruktur di NTT dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Sesi diskusi menghadirkan sejumlah narasumber ahli, termasuk Ketua Tim Pelaksana, Dr. Ir. Andi Hidayat Rizal, MT., dan Wakil Dekan FST Undana, Prof. Dr. Dra. Maria Agustina Kleden, M.Sc. Dari pihak PUPR, hadir Liklikwatil Melchias Julius, S.T., M.T., dan Maximilian Pedrico Tola, S.E. Diskusi dimoderatori oleh Dr. Nursalam, M.Si.

Dalam diskusi, para narasumber dan peserta membahas secara mendalam empat pokok bahasan utama. Mereka mengidentifikasi dimensi masalah dan kebutuhan masyarakat terkait infrastruktur, merumuskan variabel dan indikator pengukuran kepuasan, serta menyusun metodologi survei yang relevan dengan kondisi wilayah NTT.

Liklikwatil Melchias Julius, perwakilan dari Dinas PUPR NTT, menegaskan bahwa indeks kepuasan ini akan menjadi tolok ukur penting.

“Indeks ini akan menjadi acuan bagi kami dalam mengevaluasi dan memperbaiki layanan, sehingga pembangunan infrastruktur benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung aktif. Para peserta dari berbagai kalangan, baik akademisi maupun pemangku kepentingan, memberikan masukan konstruktif. Hal ini menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk menghasilkan instrumen survei IKLI yang lebih relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat NTT.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur di NTT, membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi pemerintah dalam memajukan daerah.(*)