Penyediaan Informasi Publik merupakan bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Sebagai bagian dari badan publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk melaksanakan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.