PUPR Provinsi NTT
PPID · Dinas PUPR Provinsi NTT
Ajukan permohonan informasi baru, atau sampaikan keberatan atas tanggapan yang sudah diterima. Formulir dikirim langsung ke PPID melalui e-mail.
Akan ditanggapi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima (UU No.14/2008 Ps.22).
Diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan/penolakan diterima (UU No.14/2008 Ps.35–37).