Lompat ke konten utama

PUPR Provinsi NTT

Formulir PPID PUPR NTT
Lambang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu — Formulir Layanan Informasi Publik

Tanggapan/Jawaban atas Permohonan & Keberatan Informasi

Disusun oleh PPID Pembantu (atas permohonan) atau Atasan PPID/Kepala Dinas (atas keberatan) untuk disampaikan kepada pemohon.

UU No.14/2008 Ps.22 & 36
Dikabulkan Seluruhnya
PPID Pembantu,
( ______________________________ )
Pemohon / Pengguna Informasi,

( ______________________________ )
Jika pemohon tidak puas atas tanggapan ini, pemohon dapat mengajukan keberatan (atas permohonan) atau permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi NTT (atas keberatan) sesuai jangka waktu yang diatur UU No.14/2008.

CONTOH / TEMPLATE — gunakan tombol “Isi Contoh” untuk melihat ilustrasi pengisian, atau “Kosongkan” untuk mulai dari form kosong.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur — Layanan PPID