PUPR Provinsi NTT

PUPR NTT Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao

PUPR NTT Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas PUPR NTT menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2044.

Rapat itu dibuka secara resmi oleh Plh Sekda NTT Dra Flouri Rita Wuisan, MM yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR NTT Frederik Kiuk, ST., M.Eng., di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur Provinsi NTT, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Frederik Kiuk mengaku bersyukur karena para peserta sudah berkesempatan hadir pada ”Rapat Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2044” itu.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi merupakan salah satu bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam pasal 69 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten harus dilengkapi dengan Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam peraturan itu, Gubernur bertanggung jawab atas penataan ruang provinsi sedangkan Bupati atau Walikota bertanggungjawab atas penataan ruang daerah kabupaten/kota.

“Atas dasar itu maka dalam penyusunan penataan ruang harus mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan,” tegasnya.

Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

Sehubungan dengan pelaksanaan rapat Forum penataan ruang, dia berharap agar pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao dalam melaksanakan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah telah melewati tahapan-tahapan sesuai Pedoman Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Pedoman itu mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dan telah dilaksanakan pembahasan Konsultasi Publik di Tingkat Kabupaten.

Hal ini perlu dilakukan sehingga dapat dilanjutkan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi yang saat ini akan kita laksanakan setelah melewati tahapan verifikasi Draft Ranperda dan Materi Teknis oleh Sekretariat FPR Provinsi.

Sebagai informasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT juga telah ditetapkan dalam Perda Provinsi NTT No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043, sehingga Sekretariat FPR Provinsi telah mensinkronkan muatan Ranperda RTRW Kabupaten Rote Ndao dengan Perda RTRW Provinsi NTT dan hasil penyesuaian tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk dapat disesuaikan di Ranperda RTRW Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya dia menyampaikan juga bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 dan di tahun ini baru dilakukan proses pembahasan RTRW di tingkat provinsi.

Dengan demikian kegiatan hari ini akan menghasilkan Berita Acara Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi NTT dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Rote Ndao sebagai rujukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Persetujuan Subsstansi (Persub) Menteri ATR/Kepala BPN.

“Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai dan memberkati segala usaha dan karya kita sekalian demi mewujudkan NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan. Mari dorong pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, ayo bangun NTT,” pungkasnya sembari membuka secara resmi pertemuan itu. (*)

PUPR NTT Bahas Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur

PUPR NTT Bahas Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) menggandeng sejumlah pihak untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Pembahasan itu digelar pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur Provinsi NTT.

Plh Sekda NTT Flouri Rita Wuisan yang diwakili oleh Wenseslaus Gampur Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR NTT menegaskan Rapat itu digelar sesuai amanat PP 21 tahun 2021 yang dalam proses penetapan perda RTRW Kabupaten harus mendapatkan Berita Acara Pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Provinsi.

Dalam amanat itu, Forum Penataan Ruang Provinsi diketuai oleh Sekda dan Kepala Dinas PUPR sebagai Sekretaris Tim Forum Penataan Ruang Provinsi.

Karena itu, sebelum kabupaten melakukan pembahasan di FPR dokumen RTRW kabupaten dicek dan ditelaah dulu oleh Sekretariat FPR.Sekretariat FPR ini diketuai oleh Kepala Bidang Penataan Ruang

Dia menegaskan, sebelum dilakukan presentasi berkaitan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur maka perlu disampaikan beberapa hal.

Hal-hal dimaksud, yaitu pelaksanaan pembahasan rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi merupakan salah satu bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam pasal 69 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten harus dilengkapi dengan Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Gubernur bertanggung jawab atas penataan ruang provinsi sedangkan Bupati atau Walikota bertanggungjawab atas penataan ruang daerah kabupaten/kota.

Atas dasar itu maka dalam penyusunan penataan ruang harus mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan dengan membentuk Forum Penataan Ruang (FPR).

Berkaitan dengan maksud tersebut, dia berharap agar pemerintah daerah kabupaten Sumba Timur dalam melaksanakan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah telah melewati tahapan-tahapan sesuai Pedoman Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang dan telah dilaksanakan pembahasan Konsultasi Publik di Tingkat Kabupaten.

Hal ini perlu dilakukan sehingga dapat dilanjutkan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi yang saat ini akan dilaksanakan setelah melewati tahapan verifikasi Draft Ranperda dan Materi Teknis oleh Sekretariat FPR Provinsi.

Sebagai informasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT juga telah ditetapkan dalam Perda Provinsi NTT No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043, sehingga Sekretariat FPR Provinsi telah mensinkronkan muatan Ranperda RTRW Kabupaten Sumba Timur dengan Perda RTRW Provinsi NTT dan hasil penyesuaian tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk dapat disesuaikan di Ranperda RTRW Kabupaten Sumba Timur.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010. Dan di tahun ini baru dilakukan proses pembahasan RTRW di tingkat provinsi,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, kegiatan hari ini akan menghasilkan Berita Acara Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi NTT dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Sumba Timur sebagai rujukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Persetujuan Subsstansi (Persub) Menteri ATR/Kepala BPN.(*)

Audiens Dengan Sesmenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Wagub dan Kadis PUPR NTT Bawa Misi Stunting dan Kemiskinan Ekstreme

Audiens Dengan Sesmenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Wagub dan Kadis PUPR NTT Bawa Misi Stunting dan Kemiskinan Ekstreme

JAKARTA – Gubernur NTT Jhoni Asadoma didampingi Kepala Dinas PUPR NTT Benyamin Nahak beraudiensi dengan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Republik Indonesia, Ayodhia G. L. Kalake, Kamis (11/9/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Menko IPK.

Turut hadir dalam audiensi itu para pejabat Pemprov NTT, yaitu Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Kesejahteraan Rakyat Ady Endezon Mandala, Kepala Dinas Perhubungan NTT Mahadin Sibarani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Ondy Christian Siagian.

Wakil Gubernur NTT dalam kesempatan itu menyampaikan berbagai usulan strategis terkait percepatan pembangunan infrastruktur di NTT.

“Fokus utama yang saya sampaikan terkait peningkatan kualitas dan konektivitas infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, energi, telekomunikasi, hingga pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” sebut Wagub NTT Johni Asadoma.

Kadis PUPR NTT Benyamin Nahak menambahkan, ke depan, pembangunan infrastruktur itu akan lebih diprioritaskan pada upaya penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem.

Untuk itu, sisa Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dialokasikan secara merata ke 20 kabupaten/kota yang fokus utamanya diarahkan pada peningkatan infrastruktur yang mampu memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini penting mengingat kondisi eksisting menunjukkan kemantapan jalan provinsi rata-rata masih di bawah 70%, sehingga belum optimal dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, dalam sektor sumber daya air, dibutuhkan pembangunan embung di Pulau Sumba untuk memperkuat irigasi dalam rangka mendukung ketahanan pangan.

Kadis PUPR NTT juga menyoroti adanya 446 ribu rumah tidak layak huni yang tersebar merata di seluruh NTT, sebagai salah satu indikator kemiskinan yang mendesak untuk ditangani.

Tak kalah penting, akses terhadap air minum layak masih berada di bawah 90%, yang turut berhubungan erat dengan angka kemiskinan masyarakat.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Percepatan ini diharapkan dapat segera menurunkan angka stunting, mengurangi kemiskinan ekstrem, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT.

Merespons usulan itu, Sesmenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Ayodhia G. L. Kalake berkomitmen memfasilitasi penuh Pemerintah Provinsi NTT dalam percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah NTT.

“Komitmen kami mencakup dukungan koordinasi lintas kementerian dan lembaga teknis terkait, percepatan alokasi anggaran pusat, serta asistensi teknis guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan optimal sesuai target nasional,” jelasnya.

Pemerintah pusat akan terus memantau, mengawal, dan mendukung kebijakan dan program di NTT agar tujuan percepatan pembangunan serta penanggulangan kemiskinan dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.

Kunjungan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat dalam mengawal dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang strategis demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat NTT.*

Dinas PUPR Pamerkan Pembangunan Infrastruktur NTT di Arena Pameran

Dinas PUPR Pamerkan Pembangunan Infrastruktur NTT di Arena Pameran

KUPANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) berperan aktif dengan terlibat langsung dalam Pameran Pembangunan NTT Tahun 2025.

Pameran Pembangunan NTT Tahun 2025 sendiri berlangsung di lahan kosong milik manajemen Hotel Harper Kupang, Sejak Senin, 11 Agustus 2025 dan ditutup Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Kehadiran Dinas PUPR NTT dengan mendirikan sebuah stand, menampilkan berbagai informasi, program, serta hasil karya pembangunan infrastruktur di Nusa Tenggara Timur.

Hasil karya pembangunan infrastruktur di NTT yang ditampilkan pada pameran kali ini berupa Informasi seputar Program Kerja Bidang Dan Pencapaian, Peta Kerja Bidang, Alat-Alat Pengujian Material, Dokumentasi-dokumentasi Pekerjaan Yang Telah Dikerjakan, dan Alat Pengaman Diri Yang Digunakan Di Lokasi Pekerjaan.

Tercatat, sebanyak 1944 pengunjung, tidak termasuk pengunjung yang tidak mengisi buku tamu yang datang di stand Dinas PUPR NTT.

Dinas PUPR NTT berterima kasih kepada seluruh pengunjung yang telah hadir dan meramaikan stand kami.

Kehadiran Bapak/Ibu sekalian menjadi semangat bagi kami untuk terus berkarya, membangun, dan menghadirkan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat NTT.

Salah satu pengunjung Ary Dando mengaku senang dan bangga atas hasil karya dinas PUPR NTT yang ditampilkan pada pameran itu.

Dia berharap, Dinas PUPR NTT semakin kaya untuk membangun infrastruktur di NTT tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur itu benar-benar merasakan manfaatnya. (*)

Kadis PUPR NTT Paparkan Pentingnya RTRW untuk Pembangunan Pulau Flores

Kadis PUPR NTT Paparkan Pentingnya RTRW untuk Pembangunan Pulau Flores

LABUAN BAJO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis PUPR NTT), Ir. Benyamin Nahak, MT., tampil sebagai narasumber pada acara Forum Koordinasi Tata Ruang Pulau Flores yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Acara Forum Koordinasi itu berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Barat pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Forum ini merupakan upaya strategis untuk mempercepat penataan ruang di Pulau Flores, yang menjadi landasan penting bagi pembangunan wilayah yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung Kawasan Pariwisata Super Premium Labuan Bajo.

Dalam paparannya, Ir. Benyamin Nahak, MT. membahas topik “Pentingnya RTRW NTT 2024-2043 dalam penataan ruang untuk mendukung perencanaan pembangunan Pulau Flores.”

Menurut Ir. Benyamin Nahak, RTRW NTT 2024-2043 adalah instrumen kunci dan solusi untuk mengatasi tantangan pembangunan di Flores, seperti kurangnya integrasi perencanaan, hambatan legalisasi tata ruang, dan sinkronisasi kebijakan yang belum optimal.

Dokumen ini menetapkan visi “Terwujudnya Ruang Wilayah Provinsi NTT yang Aman, Nyaman, Produktif, Berkelanjutan, dan Berkarakter Maritim” dan berfungsi sebagai landasan hukum dan pedoman bagi semua pihak dalam pengembangan wilayah.

Dalam dokumen perencanaan tersebut, Labuan Bajo ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dari sudut kepentingan ekonomi, yang memperkuat statusnya sebagai destinasi wisata “Super Premium” dan prioritas nasional.

Pembangunan yang diatur dalam RTRW ini berfokus pada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, seperti perlindungan Taman Nasional Komodo, konservasi ekosistem laut, dan pengembangan pariwisata terpadu yang ramah lingkungan.

Forum ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama dari pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penataan ruang serta menyusun rekomendasi kebijakan untuk pembangunan yang berkelanjutan di Pulau Flores.*