PUPR Provinsi NTT

PUPR NTT Bahas Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur

KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) menggandeng sejumlah pihak untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Pembahasan itu digelar pada Selasa, 11 November 2025 di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur Provinsi NTT.

Plh Sekda NTT Flouri Rita Wuisan yang diwakili oleh Wenseslaus Gampur Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR NTT menegaskan Rapat itu digelar sesuai amanat PP 21 tahun 2021 yang dalam proses penetapan perda RTRW Kabupaten harus mendapatkan Berita Acara Pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Provinsi.

Dalam amanat itu, Forum Penataan Ruang Provinsi diketuai oleh Sekda dan Kepala Dinas PUPR sebagai Sekretaris Tim Forum Penataan Ruang Provinsi.

Karena itu, sebelum kabupaten melakukan pembahasan di FPR dokumen RTRW kabupaten dicek dan ditelaah dulu oleh Sekretariat FPR.Sekretariat FPR ini diketuai oleh Kepala Bidang Penataan Ruang

Dia menegaskan, sebelum dilakukan presentasi berkaitan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur maka perlu disampaikan beberapa hal.

Hal-hal dimaksud, yaitu pelaksanaan pembahasan rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi merupakan salah satu bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam pasal 69 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten harus dilengkapi dengan Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Gubernur bertanggung jawab atas penataan ruang provinsi sedangkan Bupati atau Walikota bertanggungjawab atas penataan ruang daerah kabupaten/kota.

Atas dasar itu maka dalam penyusunan penataan ruang harus mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan dengan membentuk Forum Penataan Ruang (FPR).

Berkaitan dengan maksud tersebut, dia berharap agar pemerintah daerah kabupaten Sumba Timur dalam melaksanakan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah telah melewati tahapan-tahapan sesuai Pedoman Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang dan telah dilaksanakan pembahasan Konsultasi Publik di Tingkat Kabupaten.

Hal ini perlu dilakukan sehingga dapat dilanjutkan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi yang saat ini akan dilaksanakan setelah melewati tahapan verifikasi Draft Ranperda dan Materi Teknis oleh Sekretariat FPR Provinsi.

Sebagai informasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT juga telah ditetapkan dalam Perda Provinsi NTT No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043, sehingga Sekretariat FPR Provinsi telah mensinkronkan muatan Ranperda RTRW Kabupaten Sumba Timur dengan Perda RTRW Provinsi NTT dan hasil penyesuaian tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk dapat disesuaikan di Ranperda RTRW Kabupaten Sumba Timur.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010. Dan di tahun ini baru dilakukan proses pembahasan RTRW di tingkat provinsi,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, kegiatan hari ini akan menghasilkan Berita Acara Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi NTT dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Sumba Timur sebagai rujukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Persetujuan Subsstansi (Persub) Menteri ATR/Kepala BPN.(*)