” DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELANGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU “
Tersedianya infrastruktur Pekerjaan Umum yang handal, bermanfaat dan bersinergi dengan sektor lain dalam mendukung pengembangan wilayah dan permukiman, agar terwujudnya masyarakat NTT yang aman dan damai, adil dan demokrasi serta lebih sejahtera.
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)’ mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi :

Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.