PUPR Provinsi NTT

MAKLUMAT PELAYANAN

” DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELANGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU “

VISI & MISI

visi

Tersedianya infrastruktur Pekerjaan Umum yang handal, bermanfaat dan bersinergi dengan sektor lain dalam mendukung pengembangan wilayah dan permukiman, agar terwujudnya masyarakat NTT yang aman dan damai, adil dan demokrasi serta lebih sejahtera.

MISI

  1. Mewujudkan infrastruktur Pekerjaan Umum yang memenuhi kebutuhan wilayah di bidang Sumber Daya Air, mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan jaringan irigasi, serta mengamankan pusat-pusat produksi dan permukiman dari bahaya daya rusak air.
  2. Mewujudkan infrastruktur Pekerjaan Umum yang memenuhi kebutuhan wilayah di bidang prasarana jalan dalam rangka mendukung pengembangan wilayah dan kelancaran distribusi barang dan jasa.
  3. Mengembangkan infrastruktur Pekerjaan Umum di bidang permukiman untuk ,mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni dan produktif.
  4. Melaksanakan penataan ruang wilayah provinsi NTT yang nyaman dan berkualitas.
  5. Melaksanakan pembinaan bangunan gedung yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan bangunan
  6. Memberdayakan masyarakat dalam pembangunan bidang Pekerjaan Umum yang diselenggarakan secara transparan.
  7. Menciptakan iklim yang kondusif dan kompetitif bagi dunia usaha jasa konstruksi untuk berperan aktif dalam pembangunan,
  8. Mewujudkan Survei, Evaluasi dan pengendalian prasarana dan sarana dasar yang handal, yang berorientasi pada kewilayahan dengan memperhatikan karakteristiknya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkualitas dan partisipatif dalam penyelenggaraan pembangunan.
  9. Meningkatkan kehandalan pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dengan mengembangkan teknologi bidang Pekerjaan Umum yang tepat guna dan kompetitif.
  10. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta mutu aparatur bidang Pekerjaan Umum dalam rangka meningkatkan mutu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta meningkatkan mutu pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PASAL 5 AYAT (1)

Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)’ mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

 

PASAL 5 AYAT (2)

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi :

Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEJARAH PUPR