PUPR Provinsi NTT

PENATAAN RUANG & PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH

Bidang Penataan Ruang & Pengembangan Infrastruktur Wilayah pada Dinas PUPR Provinsi NTT memiliki tugas dan fungsi melaksanakan perumusan kebijakan, perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan di bidang penataan ruang serta pengembangan infrastruktur wilayah secara terpadu dan berkelanjutan. Bidang ini juga bertanggung jawab atas perumusan kebijakan teknis, perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian ruang, pengembangan infrastruktur wilayah, koordinasi dan pembinaan, dan monitoring dan evaluasi. Dalam bidang Penataan Ruang & Pengembangan Infrastruktur Wilayah terdapat 2 (dua) seksi, yaitu :
1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang
2. Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang

Pos Populer

Edit Template