Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Provinsi NTT memiliki tugas dan fungsi melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembangunan, pengelolaan, serta pengendalian sistem sumber daya air, irigasi, dan pengairan secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Bidang ini juga bertanggung jawab atas perencanaan dan pengendalian teknis, pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur, pengelolaan dan operasional infrastruktur, koordinasi dan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi, serta pengendalian bencana dan mitigasi. Dalam bidang Sumber Daya Air terdapat 2 (dua) seksi, yaitu :
1. Seksi Perencanaan Sumber Daya Air
2. Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air