Jasa Konstruksi (Jakon) adalah unit teknis atau seksi/bidang di bawah Dinas PUPR Provinsi NTT yang bertugas untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan pelayanan terkait penyelenggaraan jasa konstruksi, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Unit ini bisa berdiri sebagai Seksi, Subbidang, atau UPTD, dan dalam beberapa daerah bahkan dapat dibentuk sebagai UPTD BLUD bila memenuhi syarat untuk pelayanan berbasis tarif. Jakon memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan pembinaan jasa konstruksi kepada penyedia jasa (kontraktor, konsultan) dan pengguna jasa, memberikan fasilitasi perizinan (misalnya Sertifikat Badan Usaha/SBU, Sertifikat Kompetensi Kerja/SKK), ,engembangkan sistem informasi jasa konstruksi daerah, melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu konstruksi, fasilitasi pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, dan mendorong kemitraan usaha kecil dan menengah dalam sektor konstruksi.