PUPR Provinsi NTT

Dinas PUPR Provinsi NTT Gandeng Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi di Ende

ENDE – Dinas PUPR NTT menggandeng Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya dan didukung Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas PUPR dan BKPSDM serta BPD GATENSI NTT menggelar Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi di Ende, Kabupaten Ende, 22 Agustus 2025.

Kadis PUPR NTT yang diwakili oleh Plt Sekretaris Dinas Liklikwatil M. Julius, ST.,MT mengatakan, kebutuhan akan tenaga kerja konstruksi bersertifikat semakin meningkat setiap tahunnya.

Hal ini sejalan dengan Program pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang menitikberatkan pembangunan melalui penyediaan Infrastruktur pelayanan dasar maupun infrastruktur penunjang yang seluruhnya berkaitan erat dengan sektor konstruksi.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, peran pembinaan jasa konstruksi di daerah semakin penting.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa pembinaan jasa konstruksi harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah secara kolaboratif.

“Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Daerah dan stakeholders Jasa Konstruksi di daerah tercermin dalam kegiatan yang kita selenggarakan hari ini. Kegiatan ini merupakan sharing pembiayaan antara pemerintah Pusat yaitu Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya dan Dinas PUPR Provinsi NTT serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Ende khususnya Dinas PUPR Kab Ende dan BKPSDM Kabupaten Ende serta stakeholders terkait yaitu BPD GATENSI NTT,” jelasnya.

Kegiatan uji sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang diselenggarakan di Ende ini merupakan kegiatan sertifikasi pertama yang diselenggarakan di luar wilayah ibu kota Provinsi NTT.

Kegiatan ini merupakan pilot project bagi kami Dinas PUPR NTT dan LSP untuk penyelenggaraan uji sertifikasi secara masal yang dilakukan di luar wilayah ibu kota Provinsi dan menjadi protipe untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya.

Penyediaan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan bersertifikat merupakan Pekerjaan Rumah bagi kita bersama, sesuai amanat Undang-undang No 2 Tahun 2017.

Karena itu, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat ahli yaitu jenjang 7 ke atas, sedangkan Pemerintah Kabupaten/ Kota menyediakan Tenaga Kerja Konstruksi Terampil yaitu jenjang 6 ke bawah.

Dalam mendukung program percepatan pembangunan, upaya peningkatan kompetensi SDM konstruksi, sangat berpengaruh dalam peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur, sehingga ke depan memberi dukungan penyediaan infrastruktur strategis nasional yang handal.

Dia menjelaskan, beberapa sektor prioritas seperti ketahanan pangan, pengembangan pariwisata, dan khususnya persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2028 di Provinsi NTB dan NTT, menuntut kesiapan sumber daya manusia, termasuk tenaga kerja konstruksi yang kompeten, profesional, dan bersertifikasi.

Kegiatan sertifikasi ini menjadi sangat penting dan strategis, karena merupakan upaya untuk menjamin mutu dan standar kompetensi para tenaga kerja kita di bidang konstruksi.

Dengan memiliki sertifikasi, para tenaga kerja tidak hanya diakui keahliannya secara nasional, namun juga lebih siap untuk bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif.

Kegiatan Uji sertifikasi ini merupakan langkah strategis untuk mengukur dan mengakui kemampuan serta keahlian para calon ahli muda dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi Pekerjaan Konstruksi.

Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan baru bagi para peserta, dan mengaplikasikannya dalam pekerjaan serta memberikan berkontribusi pada kemajuan industri konstruksi.

Sebagai informasi, saat ini pemegang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Kualifikasi Ahli juga dituntut untuk memenuhi nilai Kum PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sebagai Syarat Utama untuk melakukan Proses perpanjangan SKK.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Dinas PUPR sebagai Pembina Jasa Konstruksi mendorong agar Bapak/Ibu Peserta apa bila lulus uji SKK maka dapat berperan aktif dalam mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan sehingga ketika masa berlaku habis, nilai KUM PKB dapat terpenuhi untuk proses perpanjangan SKK.

Saya harapkan melalui kegiatan ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi Provinsi NTT yang kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan.

Wakil Bupati Ende oleh Dr.drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes menyampaikan selamat datang kepada para penguji juga para peserta uji sertifikasi kompetensi pada kegiatan berahmat hari ini.

Kiranya kegiatan ini menjadi ukuran untuk mengetahui sejauhmana para tenaga kerja konstruksi telah memenuhi regulasi serta unsur-unsur yang diperlukan bagi seorang tenaga kerja kontruksi juga kredibilitas yang dimiliki.

Kegiatan sertifikasi ini menjadi sangat penting dan strategis, karena merupakan upaya untuk menjamin mutu dan standar kompetensi para tenaga kerja kita di bidang konstruksi.

Dengan memiliki sertifikat, para tenaga kerja tidak hanya diakui keahliannya secara nasional, namun juga lebih siap untuk bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif.

Di samping itu, kegiatan uji sertifikasi ini juga merupakan langkah yang strategis untuk mengukur dan mengakui kemampuan serta keahlian para calon ahli muda dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi.

Dia berharap, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan baru bagi para peserta, dan mengaplikasikannya dalam pekerjaan serta memberikan kontribusi pada kemajuan industri konstruksi.

“Perlu kita ketahui bersama. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu roda penggerak utama perekonomian suatu daerah. Untuk itu, ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang kompoten dan bersertifikat menjadi sangat krusial,” jelasnya.

Sertifikat kompetensi, kata dia, bukan hanya sekadar pengakuan formal, tetapi juga menjadi bukti bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas dan produktivitas pekerjaan konstruksi serta memberikan jaminan keselamatan dan keamanan dalam pelaksanaan proyek.

Pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, peran pembinaan jasa konstruksi di daerah semakin penting.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pembinaan jasa konstruksi harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah secara kolaboratif.

Pemerintah Kabupaten Ende, terus berupaya meningkatkan kompentensi SDM konstruksi, sangat berpengaruh dalam peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur sehingga ke depannya memberi dukungan penyediaan infrastruktur strategis nasional yang handal.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, saudara-saudara dapat memperoleh pengakuan atas kompetensi yang dimiliki dan menjadi tenaga kerja konstruksi yang berkualitas serta profesional. Manfaatkan kesempatan ini untuk belajar menggali ilmu sebanyak-banyaknya dari para penguji dan instruktur yang telah hadir” ajaknya.

Kepada panitia penyelenggara dia mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam menyelenggarakan kegiatan ini untuk mendukung peningkatan kualitas tenaga kerja konstruksi di daerah kita.***