KUPANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT) menggelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi NTT Tahun 2025.
Konsultasi publik yang melibatkan sejumlah pejabat itu digelar di Aula Asisten Setda Provinsi NTT, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (20/10/2025).
Kegiatan konsultasi publik itu dibuka oleh Plh Sekda NTT Flouri Rita Wuisan yang diwakili oleh Wenseslaus Gampur, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR NTT.
Pelaksanaan Konsultasi Publik itu dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemanfaatan ruang demi mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang di NTT.
Selain itu, untuk menghasilkan dokumen yang digunakan sebagai masukan untuk penyusunan RPJMD; masukan untuk pelaksanaan peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota; dan bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
Sasaran pemanfaatan ruang itu menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTR.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah menghasilkan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah dan Peta Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Wenseslaus Gampur, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR NTT saat membacakan sambutan Plh Sekda NTT mengatakan, kegiatan itu digelar sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana Pembangunan secara terpadu.
Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam Rencana Tata Ruang diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang di tingkat nasional.
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah juga diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
Sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat meminimalkan permasalahan tata ruang.
Secara ideal, kata dia, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong lima hal.
Pertama, terciptanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan program penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan yang diprioritaskan dalam RTR.
Kedua, memfokuskan sasaran kewilayahan pada kawasan yang akan didorong pembangunannya.
Ketiga, mensinergikan program pembangunan antar sektor dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Keempat, mengefektifkan sistem penganggaran pembangunan.
Dan Kelima yaitu mengawal substansi RTR agar terakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah.
Dia berharap dalam kegiatan Konsultasi Publik Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Di Provinsi NTT Tahun 2025 ini, semua peserta bersama-sama berkomitmen secara serius untuk melaksanakan hasil Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Sinkronisasi ini, jelasnya, sebagai masukan informasi dan data yang dipakai dalam dalam proses penyusunan Dokumen RPJMD, Dokumen Peninjauan Kembali Revisi RTRWP dan RTRW Kabupaten/Kota untuk mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang di Provinsi NTT.(*)


























