KUPANG – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ir Benyamin Nahak, MT., hadir dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kadis PUPR NTT yang hadir bersama Kepala OPD lingkup Setda Provinsi NTT lainnya sebagai bentuk dukungan kepada Pemprov NTT dan Kejati NTT dalam bersinergi di bidang hukum khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Sebagai salah satu pejabat yang hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU itu, Kadis PUPR NTT juga mendukung langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan di NTT.
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., dan disaksikan juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Prihatin, S.H., seluruh Pejabat Utama Kejati NTT, Plh. Kajari Kota Kupang, Kajari Kabupaten Kupang.
Penandatanganan MoU itu digelar di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kajati NTT Zet Tadung Allo menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Indonesia adalah negara hukum yang juga mengemban fungsi kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pemerintah sering terlibat dalam urusan hukum di ranah perdata maupun tata usaha negara. Di sinilah Kejaksaan hadir sebagai Pengacara Negara untuk memastikan kepentingan negara terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Kajati NTT, penandatanganan kesepakatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Kerja sama seperti ini penting agar seluruh kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Kejaksaan tidak hanya hadir dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati NTT juga menegaskan bahwa setiap permintaan bantuan hukum dari instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, maupun BUMD akan diterima dan ditindaklanjuti, kecuali yang berkaitan dengan perbuatan pidana atau bersifat pribadi.
Setiap permintaan akan dikaji melalui analisis hukum yang mendalam untuk memastikan tidak terdapat unsur tindak pidana umum, tindak pidana khusus, atau pemalsuan dokumen.
Jika ditemukan indikasi demikian, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengembalikan permohonan tersebut kepada pemberi kuasa untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kajati NTT berpesan bahwa integritas dan tanggung jawab moral menjadi hal yang penting dalam setiap bentuk kerja sama penegakan hukum.
“Kejaksaan akan terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya berpihak pada kebenaran formal, tetapi juga pada keadilan substantif bagi masyarakat. Integritas, profesionalisme, dan dedikasi adalah kunci agar hukum benar-benar menjadi alat untuk menegakkan martabat bangsa dan melayani rakyat,” pungkasnya.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini dan berharap agar kerja sama serupa dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di seluruh NTT.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Kami juga mendorong agar seluruh kabupaten dan kota di NTT menjalin kerja sama yang sama dengan Kejaksaan Negeri setempat,” ujar Gubernur NTT.
Melalui kesepakatan bersama ini, Kejati NTT berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra aktif pemerintah daerah dalam menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan hukum bagi masyarakat.*


























