PUPR Provinsi NTT

269 PPPK Dinas PUPR NTT Terima SK Gubernur, Beny Nahak: 30 Persen di Kantor!

KUPANG – Sebanyak 5.480 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I lingkup Pemerintah Provinsi NTT resmi menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, Kamis (24/7/1025).

Dari 5.480 PPK Provinsi NTT itu, ada 269 PPPK yang mengabdi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT.

Kepala Dinas PUPR NTT Beny Nahak menyambut baik 269 PPPK Dinas PUPR NTT yang resmi menerima SK Gubernur NTT itu.

Dia berpesan, semua peserta PPPK atau ASN yang baru dilantik harus mensyukuri apa yang telah terjadi dalam hidup, termasuk hari ini bahwa semua terjadi karena anugerah Tuhan.

“Bukan suatu kebetulan. Semua peristiwa ini terjadi dalam kehidupan bapa ibu sekalian karena campur tangan Tuhan. Karena itu harus bersyukur,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan rasa syukur itu, maka semua punya kewajiban berbuat kebaikan di Dinas PUPR NTT.

Dia berpesan ada tiga hal penting yang harus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan rasa syukur itu lewat tiga sumpah atau janji, yaitu:

Pertama, disiplin untuk masuk dan keluar kantor tepat waktu.

Kedua, dari jam masuk sampai jam keluar kantor harus memberikan kinerja dalam bentuk kontribusi terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, terutama terhadap Kinerja Dinas PUPR NTT.

Ketiga, sudah ada kesepakatan bahwa di Dinas PUPR maksimal yang ada di kantor hanya 30%, sisanya itu semua harus ke lapangan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi NTT. Hal ini untuk menunjang pendapatan TPP dan gaji semua pegawai.
Menurut Beny Nahak, PAD Dinas PUPR bersumber dari bengkel PUPR, laboratorium PUPR, dan BLUD-SPAM.

Target Pendapatan Asli Daerah Provinsi NTT di tahun 2026 senilai Rp2,8 triliun. Dari PAD ini akan digunakan untuk pembayaran gaji sebagai ASN dan tunjangan perbaikan penghasilan.

Semakin tinggi PAD, maka tunjungan ASN semakin tinggi. Sehingga diharapkan semua insan PUPR bekerja keras, bergerak cepat dan bertindak tepat sesuai dengan Motto Dinas PUPR, agar target pendapatan di Dinas PUPR tahun 2026 sebesar Rp11,4 miliar bisa tercapai.

“Sudah digariskan, maksimal pegawai yang bertugas di dalam kantor ini adalah sebagian besar pegawai yang berlatar belakang tata usaha, administrasi, sedangkan yang berlatar belakang teknis dalam waktu dekat akan segera ditempatkan pada UPTD Dispenda Provinsi NTT, UPTD Dinas Pertambangan yang sebagian besar menyebar di kabupaten/kota.

Dalam penjabaran perjanjian kinerja akan ditambahkan dengan tugas tambahan internal dinas, yaitu berkaitan dengan PAD dinas sesuai dengan tupoksi masing-masing jabatan. Terkait untuk keindahan dan keasrian lingkungan kantor, Benny menegaskan untuk semua PPPK wajib membawa satu pot bunga dan wajib merawat bunga tersebut. Menurut Beny dengan merawat satu pot bunga kita sudah mendukung dalam menjaga keindahan dan kearsian kantor, serta menciptakan lingkungan kantor yang sehat dimana bunga-bunga tersebut sangat membantu dalam penyerapan Karbon Dioksida dan menghasilkan Oksigen yang sangat bermanfaat bagi semua Pegawai di Lingkungan kantor.

Mengakhiri sambutannya, Benny Nahak secara pribadi dan atas nama Dinas PUPR NTT menyampaikan proficiat kepada 269 peserta PPPK Tahap I yang baru dilantik dan sudah memiliki kepastian selama 5 tahun ke depan.

“PPPK juga akan dievaluasi setiap tahun, tetapi minimal sudah pasti setiap lima tahun akan dikontrak. Untuk itu saya mengajak semua untuk mendoakan agar di tahun 2029 nanti, ketika pergantian Presiden ada kebijakan baru semua PPPK disahkan menjadi ASN,” pungkasnya.(*)