PUPR Provinsi NTT

UPTD BLUD

UPTD BLUD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada di bawah Dinas PUPR Provinsi NTT dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dalam upaya percepatan proses pelaksanaan, peningkatkan produktivitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan sarana penyediaan air minum yang ada sehingga mampu memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat secara cepat, kontinyu dan memenuhi standart kualitas kesehatan.

Tugas Pokok dan Fungsi :
1. Optimalisasi WTP Tilong/Tulun dengan mengoperasikan sistem produksi, transmisi dan mendistribusikan ke PDAM Kab. Kupang dan PDAM Kota Kupang serta Lembaga-lembaga.
2. Mengembangkan sistem penyediaan air minum untuk menjamin agar setiap orang bisa mendapatkan air minum yang memenuhi syarat Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas pelayanan air minum curah.
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan air minum curah yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas operasi pengelolaan.
4. Tugas dan fungsi BLUD SPAM adalah melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan umum (penyelenggaraan SPAM) dengan praktek bisnis yang sehat, dengan tetap menganut pola pengelolaan keuangan BLU secara profesional, akuntabilitas, transparan, efektif dan efisien.

 

Pos Populer

Edit Template